Payakumbuh, Sumbar – Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh kembali mencatatkan keberhasilan menyelesaikan sengketa perdata secara damai. Permohonan eksekusi Nomor 9/Pdt.Eks/2025/PN Pyh, yang telah memasuki tahap konstatering, berakhir dengan kesepakatan damai secara kekeluargaan antara Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi.
Objek eksekusi dalam perkara tersebut berupa 2 (dua) unit sepeda motor serta sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 231.
Perdamaian itu bermula ketika tim jurusita dan petugas PN Payakumbuh turun ke lapangan untuk melaksanakan konstatering, yakni pencocokan fisik objek eksekusi, guna memastikan keberadaan objek serta mencocokkan batas-batasnya. Pada kesempatan itu, kedua belah pihak memilih untuk kembali berdialog. Melalui pendekatan yang persuasif dan humanis di lapangan, Pemohon dan Termohon Eksekusi akhirnya sepakat mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan, tanpa perlu melanjutkan eksekusi riil secara paksa.
Baca Juga: Tuntas! PN Payakumbuh Berhasil Rampungkan Eksekusi Lahan Di Nagari Andaleh
Kesepakatan perdamaian tersebut kemudian secara resmi dilaporkan dan dilaksanakan oleh Pemohon dan Termohon Eksekusi di hadapan Ketua PN Payakumbuh.
Ketua PN Payakumbuh memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pihak atas kesadaran hukum dan kebesaran hati mereka untuk memilih jalan damai. Perdamaian pada tahap eksekusi ini diharapkan dapat menjaga hubungan baik antarpihak, sekaligus memberikan kepastian hukum yang tuntas dan menenteramkan bagi semua pihak.
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, proses eksekusi terhadap objek sengketa resmi dihentikan, dan berkas permohonan eksekusi diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa ruang musyawarah tetap terbuka bagi para pihak, bahkan ketika sengketa telah memasuki tahap eksekusi. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI