Sei
Rampah. Pengadilan
Negeri (PN) Sei Rampah untuk pertama kalinya menjatuhkan putusan berupa pidana
pengawasan terhadap 3 Terdakwa kasus pencurian buah kepala sawit, Rabu 6/5.
“Menyatakan Terdakwa I Wahyu Mahyudi Sinaga, Terdakwa II
Dicky Setiawan dan Terdakwa III Zainal Arifin masing-masing terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan tidak sah memungut
hasil Perkebunan sebagaimana dalam dakwaan anternative pertama,” ucap Hakim Ketua Sidang
M. Luthfan Hadi Darus, dengan di dampingi oleh Hakim Anggota Bani
Muhammad Alif dan Nardon
Sianturi, serta dibantu
panitera sidang Rizky Rivani.
Selain menjatuhkan pidana penjara kepada 3 orang Terdakwa, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana pengawasan. Perkara tersebut terdaftar dalam register Nomor 35/Pid.Sus/2026/PN Srh.
Baca Juga: Hari Pers Nasional, PWI Serdang Bedagai Kunjungi PN Sei Rampah
“Menjatuhkan
Pidana terhadap Para Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak usah
dijalani dengan syarat umum Para Terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana
lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun,” lanjut
Majelis Hakim.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa
sebelum perkara diputus, para terdakwa dan korban telah mencapai kesepakatan
damai yang dilakukan secara sukarela tanpa paksaan. Kesepakatan tersebut
mencakup pengakuan kesalahan oleh para terdakwa, dan permintaan maaf kepada
korban.
“Dipersidangan Para
Terdakwa dan Perwakilan PTPN IV Kebun Pabatu telah melakukan perdamaian sebagaimana
dalam surat kesepakatan perdamaian tertanggal 8 April 2026, yang
mana dalam kesepakatannya Para Terdakwa harus mengakui perbuatannya, dan
dipersidangan Para Terdakwa telah menyatakan dengan tegas mengakui segala
perbuatannya. Sehingga persyaratan dalam kesepakatan tersebut telah
dilaksanakan, sehingga kesepakatan perdamaian tersebut telah dilaksanakan oleh
Para Terdakwa,” lanjut Hakim Ketua dalam pertimbangan yang dibacakan.
Majelis Hakim juga
mempertimbangkan Pasal 204 ayat (8) KUHAP mengenai Kesepakatan
perdamaian menjadi alasan untuk menjatuhkan pidana
pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
Berikut alasan Majelis Majelis
Hakim menetapkan Pidana Pengawasan terhadap Para Terdakwa:
- Berdasarkan Pasal 75 KUHP Nasional menyatakan
Terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dapat dijatuhi pidana pengawasan dengan tetap memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 dan Pasal
70.
- Antara Para Terdakwa dengan korban telah tercapai
perdamaian yang dituangkan dalam suatu kesepakatan dan telah dilaksanakan oleh
Para Terdakwa. Dalam hal ini, Para Terdakwa telah mengakui seluruh perbuatannya
kepada korban. Selain itu, selama proses persidangan berlangsung, Para Terdakwa
menunjukkan sikap penyesalan yang tulus serta telah berupaya meminta maaf
kepada korban/wakilnya, yang pada akhirnya korban/wakilnya telah memberikan
maaf kepada Para Terdakwa.
- Kerugian yang diderita oleh korban berupa 9
(sembilan) tandan buah kelapa sawit dengan berat keseluruhan 130 (seratus tiga
puluh) kilogram, dengan estimasi nilai sebesar Rp426.140,00 (empat ratus dua
puluh enam ribu seratus empat puluh rupiah). Secara nominal, kerugian tersebut
tergolong relatif kecil, sehingga secara substansial perkara a quo dapat
dikualifikasikan sebagai perkara pidana ringan. Bahwa meskipun Penuntut Umum
dalam perkara a quo mendakwakan perbuatan Para Terdakwa berdasarkan ketentuan
dalam Undang-Undang Perkebunan, namun terhadap perbuatan Para Terdakwa tersebut
pada hakikatnya masih dimungkinkan untuk diproses melalui mekanisme perkara
pidana ringan, dengan mempertimbangkan nilai kerugian yang relatif kecil serta
keadaan konkret perbuatan Para Terdakwa.
- Perbuatan Para Terdakwa tidak termasuk dalam
kategori kejahatan yang serius maupun kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga dalam
penjatuhan pidana harus tetap memperhatikan prinsip proporsionalitas dan
keadilan yang berimbang sesuai dengan kualitas kesalahan Para Terdakwa.
- Pemidanaan
pada dasarnya bertujuan untuk membuat efek jera (deterrence efect) bagi pelaku tindak pidana disamping bertujuan
untuk pembinaan (treatment) bagi
pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya lagi serta memberikan shock terapy kepada anggota masyarakat
agar tidak mengikuti perbuatan yang telah dilakukan oleh Para Terdakwa (tujuan preventif).
- Para Terdakwa juga belum pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana;
- Penjatuhan pidana pengawasan merupakan pilihan yang
paling tepat untuk diterapkan kepada Para Terdakwa, dengan tetap memperhatikan
syarat-syarat sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Putusan ini dinilai
sebagai langkah progresif dalam praktik peradilan pidana, khususnya dalam
mengimplementasikan nilai-nilai keadilan restoratif secara konkret. Pidana
pengawasan sebagai alternatif pemidanaan diharapkan dapat menjadi model
penyelesaian perkara yang lebih humanis tanpa mengabaikan kepastian hukum.
Baca Juga: Peduli Kesehatan: PN Sei Rampah Laksanakan Donor Darah
Dengan adanya putusan
ini, Pengadilan Negeri Sei Rampah menunjukkan komitmennya dalam mendukung
pembaruan hukum pidana nasional yang lebih responsif terhadap kebutuhan
masyarakat dan perkembangan nilai keadilan. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI