Cari Berita

Pertama, PN Sei Rampah Terapkan Vonis Pengawasan Berbasis RJ

Jubir/Humas PN Sei Rampah - Dandapala Contributor 2026-05-06 16:05:01
Dok. Ilustrasi Persidangan.

Sei Rampah. Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah untuk pertama kalinya menjatuhkan putusan berupa pidana pengawasan terhadap 3 Terdakwa kasus pencurian buah kepala sawit, Rabu 6/5.

Menyatakan Terdakwa I Wahyu Mahyudi Sinaga, Terdakwa II Dicky Setiawan dan Terdakwa III Zainal Arifin masing-masing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan tidak sah memungut hasil Perkebunan sebagaimana dalam dakwaan anternative pertama,” ucap Hakim Ketua Sidang M. Luthfan Hadi Darus, dengan di dampingi oleh Hakim Anggota Bani Muhammad Alif dan Nardon Sianturi, serta dibantu panitera sidang Rizky Rivani.

Selain menjatuhkan pidana penjara kepada 3 orang Terdakwa, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana pengawasan. Perkara tersebut terdaftar dalam register Nomor 35/Pid.Sus/2026/PN Srh.

Baca Juga: Hari Pers Nasional, PWI Serdang Bedagai Kunjungi PN Sei Rampah

Menjatuhkan Pidana terhadap Para Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani dengan syarat umum Para Terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun,” lanjut Majelis Hakim.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa sebelum perkara diputus, para terdakwa dan korban telah mencapai kesepakatan damai yang dilakukan secara sukarela tanpa paksaan. Kesepakatan tersebut mencakup pengakuan kesalahan oleh para terdakwa, dan permintaan maaf kepada korban.

“Dipersidangan Para Terdakwa dan Perwakilan PTPN IV Kebun Pabatu telah melakukan perdamaian sebagaimana dalam surat kesepakatan perdamaian tertanggal 8 April 2026, yang mana dalam kesepakatannya Para Terdakwa harus mengakui perbuatannya, dan dipersidangan Para Terdakwa telah menyatakan dengan tegas mengakui segala perbuatannya. Sehingga persyaratan dalam kesepakatan tersebut telah dilaksanakan, sehingga kesepakatan perdamaian tersebut telah dilaksanakan oleh Para Terdakwa,” lanjut Hakim Ketua dalam pertimbangan yang dibacakan.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan Pasal 204 ayat (8) KUHAP mengenai Kesepakatan perdamaian menjadi alasan untuk menjatuhkan pidana pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Berikut alasan Majelis Majelis Hakim menetapkan Pidana Pengawasan terhadap Para Terdakwa:

  • Berdasarkan Pasal 75 KUHP Nasional menyatakan Terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dapat dijatuhi pidana pengawasan dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 dan Pasal 70.
  • Antara Para Terdakwa dengan korban telah tercapai perdamaian yang dituangkan dalam suatu kesepakatan dan telah dilaksanakan oleh Para Terdakwa. Dalam hal ini, Para Terdakwa telah mengakui seluruh perbuatannya kepada korban. Selain itu, selama proses persidangan berlangsung, Para Terdakwa menunjukkan sikap penyesalan yang tulus serta telah berupaya meminta maaf kepada korban/wakilnya, yang pada akhirnya korban/wakilnya telah memberikan maaf kepada Para Terdakwa.
  • Kerugian yang diderita oleh korban berupa 9 (sembilan) tandan buah kelapa sawit dengan berat keseluruhan 130 (seratus tiga puluh) kilogram, dengan estimasi nilai sebesar Rp426.140,00 (empat ratus dua puluh enam ribu seratus empat puluh rupiah). Secara nominal, kerugian tersebut tergolong relatif kecil, sehingga secara substansial perkara a quo dapat dikualifikasikan sebagai perkara pidana ringan. Bahwa meskipun Penuntut Umum dalam perkara a quo mendakwakan perbuatan Para Terdakwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Perkebunan, namun terhadap perbuatan Para Terdakwa tersebut pada hakikatnya masih dimungkinkan untuk diproses melalui mekanisme perkara pidana ringan, dengan mempertimbangkan nilai kerugian yang relatif kecil serta keadaan konkret perbuatan Para Terdakwa.
  • Perbuatan Para Terdakwa tidak termasuk dalam kategori kejahatan yang serius maupun kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga dalam penjatuhan pidana harus tetap memperhatikan prinsip proporsionalitas dan keadilan yang berimbang sesuai dengan kualitas kesalahan Para Terdakwa.
  • Pemidanaan pada dasarnya bertujuan untuk membuat efek jera (deterrence efect) bagi pelaku tindak pidana disamping bertujuan untuk pembinaan (treatment) bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya lagi serta memberikan shock terapy kepada anggota masyarakat agar tidak mengikuti perbuatan yang telah dilakukan oleh Para Terdakwa (tujuan preventif).
  • Para Terdakwa juga belum pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;
  • Penjatuhan pidana pengawasan merupakan pilihan yang paling tepat untuk diterapkan kepada Para Terdakwa, dengan tetap memperhatikan syarat-syarat sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan ini;

Putusan ini dinilai sebagai langkah progresif dalam praktik peradilan pidana, khususnya dalam mengimplementasikan nilai-nilai keadilan restoratif secara konkret. Pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan diharapkan dapat menjadi model penyelesaian perkara yang lebih humanis tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Baca Juga: Peduli Kesehatan: PN Sei Rampah Laksanakan Donor Darah

Dengan adanya putusan ini, Pengadilan Negeri Sei Rampah menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembaruan hukum pidana nasional yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan nilai keadilan. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…