Cari Berita

Pertimbangkan Usia Anak Korban, PN Liwa Cabut Hak Terdakwa Memperoleh Bebas Bersyarat

Humas PN Liwa - Dandapala Contributor 2026-09-04 17:35:22
Dok. PN Liwa

Lampung Barat – Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, menjatuhkan pidana penjara 10 tahun kepada SBS, seorang ayah yang terbukti melakukan perkosaan terhadap anak tirinya sejak duduk di bangku Sekolah Dasar. Putusan yang dibacakan pada Kamis (03/09) tersebut, tidak hanya menjatuhkan pidana penjara. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak memperoleh pembebasan bersyarat. 

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa pencabutan hak untuk memperoleh pembebasan bersyarat,” sebagaimana dikutip dalam salah satu amar putusan yang diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Aristo Evandy A. Barlian, dengan hakim anggota Madelin Ezra Sari dan Arum Roselinda.

Di persidangan terungkap bahwa SBS telah terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak tiri dari perkawinan sirinya sejak tahun 2022 hingga tahun 2026. Dalam hal ini SBS kerap melakukan perbuatannya di rumahnya yang berada di daerah Lampung Barat ketika rumah sedang sepi. Perbuatan SBS baru terungkap ketika akhirnya pada akhir Maret 2026, anak korban melarikan diri dari rumah dan mendatangi rumah sahabatnya untuk menceritakan semua perbuatan ayah tirinya. 

Baca Juga: Jarak Bukan Halangan, PN Liwa Wasmat Hybrid di Rutan Krui

Setelah 4 tahun terperangkap dalam rasa takut, anak korban berani untuk menceritakan keadaannya karena takut tidak lagi dibiayai sekolah oleh terdakwa dan takut tidak lagi dianggap anak oleh ibu kandungnya sendiri. 

Bersama wali kelasnya, anak korban kemudian mendapatkan pendampingan dari Dinas PPKBPPPA Lampung Barat. Ibu kandung anak korban mengaku baru mengetahui peristiwa tersebut setelah dihubungi oleh wali kelas anak korban. Setelah mengetahui kejadian itu, istri terdakwa akhirnya melaporkan suaminya ke kepolisian karena merasa tidak memiliki pilihan lain.

Selain pidana pokok berupa penjara, Majelis Hakim menilai pidana penjara semata masih belum cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan di dalam perkara ini. Selain itu, anak korban dalam keterangannya juga menyatakan kehidupannya lebih aman tanpa kehadiran ayah tirinya. Secara khusus, Majelis Hakim dalam mempertimbangkan penjatuhan pidana tambahan juga memperhatikan usia anak korban yang tidak lama lagi akan menginjak usia dewasa. 

“Apabila terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak menjalankan Kekuasaan Ayah tidak akan relevan lagi dalam mencapai tujuan untuk memutus relasi kuasa yang menjadi sumber ketakutan, tekanan atau trauma bagi korban. Oleh karena itu, pencabutan hak bagi terdakwa untuk memperoleh bebas bersyarat sebagaimana diatur pada Pasal 66 ayat (1) huruf a jo. Pasal 86 huruf g KUHP dinilai sebagai pidana tambahan yang paling tepat,” ungkap majelis hakim dalam pertimbangan putusannya.

Selain itu, keterangan ibu korban yang bertekad mempertahankan kehidupan bersama terdakwa dan berencana memindahkan anak korban ke rumah keluarga juga belum cukup meyakinkan majelis untuk menerapkan pidana pokok berupa penjara. Rencana tersebut dimaksudkan agar setelah terdakwa selesai menjalani masa pidananya, keberadaan anak korban tidak menjadi pemicu bagi terdakwa untuk kembali melakukan perbuatannya.

Baca Juga: Gugatan Pembatalan Pernikahan Berakhir Damai di PN Liwa Lampung

“Majelis hakim berpendapat bahwa keterangan ibu korban tersebut dinilai tidak menempatkan hak, kelangsungan hidup, serta tumbuh kembang anak sebagai pertimbangan yang paling utama,” ungkap majelis hakim.

Melalui pertimbangannya, PN Liwa melihat perkara ini tidak semata-mata dari perspektif perlindungan anak, tetapi juga dalam konteks perlindungan terhadap perempuan. Pendekatan tersebut tercermin dari pertimbangan majelis yang menilai kondisi korban secara menyeluruh, tidak terbatas pada statusnya sebagai anak saat peristiwa pidana terjadi. (wes/zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…