Mentok, Bangka Belitung – Terdakwa E harus kehilangan hak nya untuk menjalankan kekuasaan sebagai ayah karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya. Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mentok pada sidang yang digelar Rabu (24/6) di gedung PN Mentok, Jalan Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Bangka Barat Daya Baru, Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung. Selain pidana tambahan tersebut PN Mentok juga menjatuhkan pidana pokok berupa penjara selama 15 tahun kepada Terdakwa.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak menjalankan kekuasaan ayah terhadap korban I dan korban II selama 17 (tujuh belas) tahun sejak tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”, demikian isi putusan yang disampaikan tim humas PN Mentok kepada Dandapala.
Terdakwa E melakukan persetubuhan terhadap 2 orang anak yang merupakan keponakannya. Selain sebagai paman, ia merupakan kepala keluarga yang bertanggung jawab atas 2 orang anak tersebut. E memanfaatkan posisinya itu untuk melakukan persetubuhan terhadap 2 orang anak yang berada di dalam kekuasaannya. Bahkan salah satu anak telah disetubuhinya sejak anak itu berusia 10 tahun hingga hamil.
Baca Juga: Pidana Tambahan yang Memutus Kuasa Ayah Pelaku Asusila terhadap Anaknya Sendiri
“…sebagaimana ketentuan Pasal 153 KUHP menyebutkan bahwa yang dimaksud “kekuasaan ayah” adalah termasuk juga kekuasaan kepala keluarga”, demikian pertimbangan majelis hakim yang diketuai oleh Agung Hartato, dengan para hakim anggota Angga Wahyu Perdana dan Sandro Imanuel Sijabat itu.
Majelis Hakim juga turut mempertimbangkan 3 motif terdakwa dalam melakukan aksinya sebagai alasan pemberat. 3 hal tersebut adalah penyalahgunaan relasi kuasa sebagai kepala keluarga, tindakan manipulatif terdakwa berupa child grooming dan motif ekonomi mengingat posisi terdakwa sebagai pencari nafkah utama bagi kedua korban.
Dalam menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak menjalankan kekuasaan ayah tersebut, majelis hakim juga mempertimbangkan filosofi pemidanaan dari perpektif KUHP dan UU Perlindungan Anak.
Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia
Pencabutan hak tersebut bertujuan semata-mata untuk memberikan perlindungan bagi para korban terkait dengan segala keputusan penting dalam kehidupannya selama terdakwa menjalani masa pidana, baik itu yang berkaitan dengan aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi, perkawinan, dan lain sebagainya tanpa harus melibatkan atau membutuhkan persetujuan ayah.
Terhadap putusan tersebut terdakwa dan penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menentukan sikapnya menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI