Cari Berita

PN Arga Makmur Berhasil Terapkan Keadilan Restoratif di Kasus Pencurian Ponsel

Humas PN Arga Makmur - Dandapala Contributor 2026-03-04 18:30:27
Dok. Ist

Arga Makmur, Bengkulu — Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur berhasil menyelesaikan konflik antara terdakwa dan korban melalui mekanisme keadilan restoratif dalam sidang perkara Nomor 15/Pid.B/2026/PN Agm yang telah disidangkan pada Senin (2/3/2026).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vivi Nevida Hasibuan, dengan didampingi Hakim Anggota Tomi Andrian Jonggara dan David Mangaraja Lumban Batu. Perkara ini melibatkan terdakwa dan korban yang diketahui merupakan teman masa kecil, serta turut dihadiri seorang saksi bernama Rangga, yang juga merupakan teman dekat keduanya sejak kecil.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyayangkan perbuatan terdakwa yang mengakui telah mencuri sebuah ponsel milik korban. Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa ponsel tersebut kemudian ditukarkan oleh terdakwa dengan ponsel milik kekasihnya yang telah mengalami kerusakan pada layar.

Baca Juga: Dalam Seminggu, PN Arga Makmur Terapkan RJ di 3 Perkara Berbeda

Ketika ditanya oleh Majelis Hakim mengenai alasan perbuatannya, terdakwa menyampaikan secara langsung, “Ya, karena sayang sama pacar saya, Pak.” Pernyataan tersebut mendapat perhatian khusus dari Majelis Hakim, yang kemudian menegaskan bahwa alasan apa pun tidak dapat membenarkan perbuatan pidana, terlebih karena tindakan tersebut berpotensi melibatkan pihak lain dalam tindak pidana yang berbeda.

Baca Juga: PN Arga Makmur Berhasil Eksekusi Lahan 14 Hektare di Bengkulu Utara

Melalui mekanisme keadilan restoratif yang diterapkan dalam perkara ini, konflik antara terdakwa dan korban berhasil diselesaikan secara damai. Di akhir persidangan, Majelis Hakim berpesan agar perdamaian yang tercapai tidak hanya bersifat formal, tetapi menjadi pelajaran berharga bagi terdakwa untuk memperbaiki sikap dan menjaga kembali hubungan pertemanan dengan korban di masa mendatang.

Dengan cara penyelesaian perkara ini, PN Arga Makmur kembali menegaskan komitmennya dalam mengedepankan penerapan keadilan restoratif sebagai sarana rehabilitasi pelaku dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat. (anl/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…