Cari Berita

Pengawasan Tak Berhenti di Ruang Sidang, PT Bengkulu Bedah Layanan PN Arga Makmur

Isnandar Syahputra - Dandapala Contributor 2026-10-08 10:30:34
Dok. PN Arga Makmur

Arga Makmur, Bengkulu — Bagi pencari keadilan, persoalan di pengadilan tak selalu berhenti pada putusan hakim. Penerimaan perkara, poengelolaan administrasi maupun keterbukaan informasi, sangat menentukan kualiitas kinerja lembaga peradilan.

Karenanya, Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu tidak hanya memeriksa berkas perkara ketika menggelar Pengawasan Reguler Semester II Tahun 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, Rabu, 7 Oktober 2026. Tim pengawas menelusuri berbagai bagian yang bersentuhan langsung dengan  pelaksanaan tugas dalam melayanii masyarakat.

Dipimpin langsung Wakil Ketua PT Bengkulu, Erma Suharti. Tim mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP, kemudian memeriksa layanan Kepaniteraan Pidana, Kepaniteraan Perdata, Kepaniteraan Hukum maupun bagian kesekretariatan. Administrasi, kelengkapan dokumen, pelayanan, hingga sarana dan prasarana menjadi bagian yang diperiksa.

Bagi masyarakat yang berperkara, pemeriksaan semacam ini menjadi penting. Sebab, kualitas peradilan bukan hanya diukur dari bagaimana hakim memutus perkara, tetapi juga dari bagaimana seluruh mesin pengadilan bekerja melayani masyarakat.

Baca Juga: PN Arga Makmur Gelar FGD, Perkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Erma mengatakan pengawasan bukan semata-mata mencari kesalahan. “Pengawasan merupakan bagian dari pembinaan untuk melihat sejauh mana tugas telah dijalankan sekaligus menemukan kendala dan kekurangan serta perbaikannya,” ujarnya

Di PN Arga Makmur, hasil pemeriksaan tidak berhenti sebagai catatan. Tim memberikan arahan dan masukan terhadap sejumlah hal yang dinilai masih perlu mendapat perhatian. Temuan tersebut kemudian menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut bagi setiap bidang sesuai tanggung jawabnya.

Ketua PN Arga Makmur, Dian Yuniati menyatakan seluruh jajarannya siap menerima pengawasan secara terbuka. Temuan dan rekomendasi dari tim pengawas akan digunakan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Pesan Sederhana: Pengawasan Harus Menghasilkan Perubahan.

Karena itu, Erma meminta seluruh jajaran PN Arga Makmur segera menindaklanjuti temuan yang diperoleh. “Hasil pengawasan, jangan hanya dianggap sebagai kewajiban administrative,” pesannya. Ia harus menjadi momentum pembenahan agar kekurangan tidak kembali terjadi dan hal-hal yang sudah berjalan baik dapat dipertahankan.

Pengawasan rutin pada akhirnya bermuara pada satu kepentingan: memastikan pengadilan bekerja secara profesional, tertib, akuntabel, dan memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.

Baca Juga: Tonggak Baru, PN Arga Makmur Laksanakan Wasmat Pertama di Era KUHAP Baru

Bagi pencari keadilan, hasil akhirnya bukan sekadar laporan pemeriksaan. Ukurannya adalah apakah ketika datang ke pengadilan mereka mendapatkan pelayanan yang jelas, administrasi yang tertib, serta aparatur yang bekerja profesional dan bertanggung jawab, pungkas Hakim yang menjabat WKPT Bengkulu sejak awal tahun 2026.

Di titik itulah pengawasan memperoleh maknanya. Bukan sekadar memeriksa apa yang telah dikerjakan, melainkan memastikan apa yang perlu diperbaiki benar-benar berubah. (seg)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…