Bale Endah – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat, menyerahkan uang konsinyasi pembangunan Kampus II Politeknik Kesejahteraan Sosial (Polteksos) Bandung di Soreang. “Sekitar 1,5 milyar rupiah,” ujar Panitera PN Bale Bandung, Nandang Sunandar pada Senin (11/5/2026).
Uang diterima Hj, Eulis, selaku kuasa dari anak-anaknya. Selain itu, hadir pula Dra. Evi Nurhayati, yang dahulu merupakan pemohon konsinyasi. “Saya hanya mengantarkan Termohon,” katanya menerangkan.
Uang konsinyasi sendiri telah dititipkan di PN Bale Bandung sejak tahun 2020. Dalam Penetapan nomor 11/Pdt.Kons/2020/PN Blb, karena Termohon menolak, maka ganti rugi terhadap tanah seluas 2.142 M2 di Soreang yang digunakan untuk pendirian Kampus II Polteksos Bandung dititipkan di pengadilan sebagai uang konsinyasi.
Baca Juga: Dirjen Badilum Menyampaikan Paparan di Komisi III, Ini yang di Bahas!
“Setelah yang berhak memenuhi seluruh persyaratan, maka uang konsinyasi kami bayarkan,” jelas Ketua PN Bale Bandung, Rendra YD Putra.
Penyerahan dilakukan di ruang tamu terbuka. Hj. Eulis yang didampingi keluarganya menandatangani berita acara pengambilan uang konsinyasi. “Berita Acara ditandatangani oleh dua orang saksi, juga di ketahui oleh Ketua,” tutup Panitera PN Bale Bandung. (seg/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI