Banda Aceh.- Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan pidana dengan syarat berupa pelayanan masyarakat kepada seorang Anak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana pencurian tas milik warga di kawasan Apotik Cinta Sehat, Desa Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis 4/6.
Perkara tersebut diputus oleh Hakim Tunggal Rahma Novatiana.
Peristiwa tersebut bermula ketika Anak bersama Irham Helmy melintas di jalan samping Apotik Cinta Sehat dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi biru milik orang tua Anak. Saat melintas, Irham Helmy melihat sebuah tas merek Diadora warna biru milik Juni Eka Putra yang diletakkan di atas kursi di dalam apotek.
Baca Juga: Mengusung Kolaborasi, PN Banda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Forkompimda
Melihat kesempatan tersebut, Irham Helmy meminta Anak untuk mengambil tas dimaksud. Irham Helmy kemudian menghentikan sepeda motor di samping apotek dan menunggu di atas kendaraan sambil mengawasi keadaan sekitar. Sementara itu, Anak turun dari sepeda motor dan mengambil tas yang berada di dalam apotek. Setelah berhasil membawa tas tersebut, Anak kembali menaiki sepeda motor dan keduanya segera meninggalkan lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tas yang diambil tersebut berisi dompet dengan uang tunai sebesar Rp150 ribu, kartu ATM Bank Syariah Indonesia, kartu tanda penduduk, sejumlah berkas milik korban, serta satu unit telepon genggam Poco F7 warna silver. Uang tunai yang berada di dalam dompet kemudian digunakan oleh Anak dan Irham Helmy untuk membeli makanan dan jajanan. Adapun telepon genggam milik korban diambil dan dikuasai oleh Irham Helmy, sedangkan dokumen dan berkas-berkas yang berada di dalam tas dibuang di kawasan bawah jembatan atau waduk Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp3 juta.
Dalam persidangan, Hakim turut mempertimbangkan keterangan orang tua Anak yang menyatakan kesanggupannya untuk terus membina dan mengawasi Anak agar tidak mengulangi perbuatannya. Komitmen tersebut juga diperkuat dengan surat pernyataan yang menyatakan kesediaan orang tua untuk melakukan pembinaan terhadap Anak.
Dengan berpedoman pada prinsip kepentingan terbaik bagi Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Hakim menilai bahwa pemidanaan yang bersifat edukatif dan pembinaan lebih tepat diterapkan dibandingkan pidana perampasan kemerdekaan. Oleh karena itu, Anak dijatuhi pidana dengan syarat berupa pelayanan masyarakat yang dilaksanakan di masjid tempat tinggal Anak dan orang tuanya, dengan pelaksanaan yang tidak mengganggu kegiatan sekolah.
Baca Juga: Top! PT Banda Aceh Raih Indeks Persepsi Anti Korupsi 98,5 Persen
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai perbuatan Anak telah menimbulkan kerugian bagi korban dan meresahkan masyarakat. Namun demikian, terdapat sejumlah keadaan yang meringankan, yaitu Anak bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, masih aktif bersekolah di tingkat SMP, belum pernah dihukum, telah berdamai dengan korban, serta masih memiliki kesempatan yang besar untuk memperbaiki diri melalui pembinaan yang tepat.
Putusan tersebut mencerminkan pendekatan peradilan pidana anak yang mengutamakan pembinaan, pendidikan, dan reintegrasi sosial, tanpa mengabaikan kepentingan korban serta rasa keadilan di masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI