Cari Berita

Berangkatkan Calon Pekerja Migran Secara Ilegal, Abdani Divonis 1 Tahun Penjara

Bagus Mizan Albab - Dandapala Contributor 2025-12-24 17:30:09
Dok. Ilustrasi

Tanjung Selor, Kaltara – Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Utara menguatkan vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Nunukan terhadap Terdakwa yang memberangkatkan para Calon Pekerja Migran Indonesia tanpa dokumen resmi dan tanpa izin dari instansi yang berwenang sebagaimana Putusan PT yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin (22/12).

“Menguatkan Putusan Pn Nunukan Nomor 268/Pid.Sus/2025/PN Nnk tanggal 13 November yang dimintakan banding,” ucap Joko Saptono selaku hakim ketua didampingi Demon Sembiring dan Khairulludin masing-masing sebagai hakim anggota.

Sebelumnya dalam Putusan PN Nunukan, Terdakwa Abdani Als Dani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencoba melakukan pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumla Rp10 juta subsider pidana kurungan 1 bulan.

Baca Juga: PN Batam Vonis WN Singapura 1 Tahun Bui di Kasus Pekerja Migran Ilegal

Kejadian tersebut berawal pada saat Terdakwa yang bekerja di Perusahaan yang bergerak di bidang penempatan tenaga kerja Indonesia, akan tetapi dalam pemberangkatan 5 orang calon pekerja mingran Indonesia (CPMI) tersebut, Terdakwa bertindak diluar tanggung jawab perusahaan. 

Selanjutnya, Terdakwa dihubungi oleh Darsono yang ada di Malaysia untuk meminta bantuan mengurus keberangkatan keluarganya bernama La Ode untuk bekerja di Malaysia sebagai anak buah kapal (ABK) kapal ikan. Lalu Terdakwa menyanggupi permintaan dengan biaya pengurusan sejumlah Rp2 juta dengan imbalan keuntungan Rp200 ribu.

Hasil pemeriksaan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, ditemukan fakta bahwa keberangkatan La Ode dan 4 orang lainnya untuk berangkat ke Malaysia tanpa memiliki dokumen resmi seperti tidak memiliki dokumen atau persyaratan untuk bekerja di luar negeri berupa dokumen izin dan penempatan resmi dari BP3MI.

Baca Juga: Menggali Penerapan Restitusi Pasca PERMA 1/2022

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim tingkat banding menilai Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dan seluruh pertimbangan hukum yang ada di dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, sudah tepat dan benar, demikian juga dengan pidana yang dijatuhkan kepada diri Terdakwa tersebut telah cukup memadai dan adil.

Dengan ditolaknya permohonan banding tersebut, Para pihak masih memiliki tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…