Bengkulu - Pengadilan Negeri Bengkulu kembali berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak melalui kesepakatan damai yang dicapai para pihak dalam perkara Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bgl.
Perkara tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Muhamad Iman, Joko Suprianto, dan Eduin Okto. Dalam proses persidangan, majelis hakim berhasil mendorong tercapainya penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan mufakat antara para pihak.
“Penyelesaian perkara melalui perdamaian merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang memberikan manfaat bagi para pihak karena tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga menjaga hubungan baik serta mencerminkan nilai keadilan dengan mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan,” ujar Majelis Hakim dalam persidangan.
Baca Juga: PN Bengkulu Berhasil Laksanakan Eksekusi Sukarela Kasus Pemecatan Buruh
Keberhasilan perdamaian tersebut menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Bengkulu dalam memberikan pelayanan peradilan yang profesional, humanis, serta berorientasi pada penyelesaian sengketa yang efektif dan berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
“Pengadilan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga yang memutus perkara, tetapi juga berupaya menghadirkan penyelesaian sengketa yang memberikan manfaat dan rasa keadilan bagi seluruh pihak,” demikian disampaikan dalam keterangan Pengadilan. (mnj/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI