Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berhasil mendamaikan gugatan Prof Paiman melawan Bambang Suryadi Bitor-Prof Hermanto terkait kasus ijazah palsu Jokowi. Perdamaian ini dihasilkan oleh mediator hakim PN Jakpus, Harika Nova Yeri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Kamis (4/9/2025), perdamaian itu disepakati pada Rabu (3/9) kemarin. Perdamaian itu juga dibantu mediator nonhakim KRAT Agus Susanto. Perdamaian itu dicapai setelah tergugat mau minta maaf kepada penggugat.
Perkara itu mengantongi Nomor Perkara 456/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Namun atas gugatan terhadap tergugat lain yaitu Roy Suryo, Eggi Sudjana, Dr Tifa alias dr Tifazua Tyassuma, Kurnia Tri Royani dan Rismon, tidak tercapai perdamaian. Selanjutnya, Prof Paiman akan mengajukn gugatan lagi kepada mereka.
Baca Juga: Perdamaian Gugatan Sederhana di PN Lamongan Hampir 50 Persen per Tahun
Sebelumnya, Prof Paiman mengajukan gugatan kepada mereka yang permohonan petitumnya yaitu lengkapnya:
Dalam petitumnya, Paiman mengajukan gugatan agar para tergugat:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) terhadap Penggugat;
3. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan yang diterbitkan Turut Tergugat I atas Pengaduan yang dibuat oleh Tergugat I (sebagai Pelapor) atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Pasal 263 KUHP dan Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Pasal 266 KUHP Ijazah, dan/atau Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan terlapor (sebagai Turut Tergugat II), di Bareskrim Polri adalah sah, mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat lagi oleh siapa pun;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah;
6. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Penggugat yang diumumkan di berita negara dan media cetak;
7. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Turut Tergugat II yang diumumkan di berita negara dan media cetak;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari setiap lalai memenuhi isi putusan pengadilan, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan;
9. Menyatakan bahwa putusan terhadap perkara ini dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vorrad) meskipunada verzet, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya;
Baca Juga: Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?
10. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuhterhadap putusan ini;
11. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI