Jakarta- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi pengembalian barang bukti senilai Rp 11 miliar lebih. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 4 tahun.
“Jaksa Azam Akhmad Akhsya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata Jubir PN Jakpus, Andi Saputra dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sunoto pada Selasa (8/7) siang. Adapun dua terdakwa lain, yaitu advokat Oktavianus Setiawan dan advokat Bonifasius Gunung, masing-masing divonis 4 tahun 6 bulan dan 4 tahun penjara, plus denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Debat Panas Saksi Mahkota di Sidang Kasus Korupsi Jaksa Azam
Majelis hakim berpendapat dakwaan yang paling tepat adalah Pasal 12 huruf e UU Tipikor, bukan Pasal 5 ayat (2) sebagaimana dituntut JPU.
Azam terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pegawai negeri yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan. Sementara Oktavianus dan Bonifasius terbuktimelanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor.
Majelis menyatakan Azam selaku jaksa eksekutor menerima total Rp 11,7 miliar dari tiga kuasa hukum korban. Rinciannya Rp 3 miliar dari Bonifasius Gunung, Rp 8,5 miliar dari Oktavianus Setiawan, dan Rp 200 juta dari Brian Erick First Anggitya.
Perbuatan tersebut merugikan 912 korban Paguyuban SIF sebesar Rp 17,8 miliar akibat manipulasi pengembalian barang bukti.
Modusnya, Azam menciptakan 137 ‘Kelompok Bali’ fiktif yang tidak ada dalam berkas perkara. Dari total Rp 53,7 miliar yang seharusnya untuk Paguyuban SIF, dipecah menjadi Rp35,9 miliar untuk SIF dan Rp 17,8 miliar untuk kelompok fiktif.
Uang hasil korupsi digunakan Azam untuk keperluan pribadi asuransi Rp 2 miliar, deposito Rp 2 miliar, pembelian properti Rp 3 miliar, dan umroh serta keperluan lain Rp 1 miliar.
Majelis hakim menilai perbuatan Azam dilakukan sistematis selama 16 bulan (Agustus 2022-Desember 2023) dengan modus:
1. Membuat BA-20 ganda untuk menyembunyikan aliran dana.
2. Menggunakan rekening Andi Rianto (pegawai honor Kejari Jakarta Barat) sebagai kamuflase
3. Menaikkan permintaan ‘uang pengertian’ dari Rp 800 juta menjadi Rp 1 miliar
Terdakwa tidak sekadar menerima gratifikasi, melainkan secara aktif memaksa para kuasa korban memberikan uang.
Majelis hakim menetapkan pengembalian aset kepada korban:
− Uang tunai dan polis asuransi Rp 8,7 miliar dikembalikan(Rp 200 juta untuk Brian Erick, Rp 8,5 miliar untuk Paguyuban SIF)
− Tanah 170 m² beserta bangunan atas nama istri Azamdilelang, hasilnya untuk korban
Baca Juga: Jaksa Azam Didakwa Korupsi Barang Bukti Rp 11 M, Istri Ngaku Buat Umroh Dll
Sedangkan dua handphone dirampas negara. Dan dokumen-dokumen tetap dalam berkas perkara.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI