Cari Berita

PN Jakpus Vonis Vendor 9 Tahun Penjara Gegara Korupsi Gerobak UMKM

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-09-10 10:45:24
Gedung PN Jakpus (dok.ist)

Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Bambang Widianto. Adapun Mashur dihukum 7 tahun penjara. Keduanya merupakan vendor gerobak UMKM Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kasus bermula saat Kemandag membuat proyek pengadaan gerobak UMKM tahun anggaran 2018-2019. Seperti gerobak bakso, gerobak gorengan dan lain sebagainya. Nantinya akan disebar ke berbagai daerah di Indonesia. Nilai proyek lebih dari Rp 50 miliar. Ternyata, proyek ini bocor di sana-sini. Sejumlah orang diadili. Salah satunya Bambang dan Mashur selaku vendor yang membuat gerobak itu. Akhirnya Bambang-Mashur divonis bersalah.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BAMBANG WIDIANTO dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip dari SIPP PN Jakpus, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga: Akuntansi Forensik, Jurus Baru Pemberantasan Korupsi

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sunoto dengan anggota Eryusman dan Mulyono Dwi Purwanto pada Selasa (9/9) kemarin. Majelis menilai terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Majelis juga menghukum Bambang membayar uang pengganti sebesar yang dikorupsinya.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.661.395.300 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” bebernya.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI