Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan komisaris PT Keasindo Putra Bangsa, Bambang Widianto. Alhasil, hukumannya tetap harus ia Jalani selama 10 tahun karena korupsi pengadaan gerobak UMKM Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2018-2019. Selain itu, ia juga melakukan pencucian uang atas kejahatannya itu.
“Tolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi amar singkat MA yang dikutip dari websitenya, Kamis (26/2/2026).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Prof Yanto dengan anggota Dr Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Ansori. Adapun panitera penggantinya adalah Masye Kumaunang.
Baca Juga: Korupsi, Oh Korupsi: Dari Gerobak Bakso hingga Barang Bukti
“Tanggal putus 19 Februari 2026,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Bambang. Pada 7 Oktober 2025, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding jaksa dan mengubah putusan tersebut. Hukuman Bambang diperberat menjadi 10 tahun penjara.Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta (atau pengganti 6 bulan penjara bila tidak dibayar). Selain itu, Bambang diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp10,66 miliar. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, akan diganti hukuman tambahan 5 tahun penjara.
Kasus yang menjerat Bambang Widianto adalah kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gerobak dagang untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun anggaran 2018–2019.
Baca Juga: PN Jakpus Vonis Vendor 9 Tahun Penjara Gegara Korupsi Gerobak UMKM
Bambang, yang bertindak sebagai Kuasa Direksi PT Piramida Dimensi Milenia, didakwa ikut serta dalam skema untuk mendapatkan proyek pengadaan gerobak dagang itu meskipun perusahaan tidak memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI