Cari Berita

PN Karawang Tuntaskan Eksekusi Pengosongan, Pemenang Lelang Kuasai Objek

Bintang Dharma Pamuda - Dandapala Contributor 2026-09-30 15:10:21
Dok. Ist.

Karawang, Jawa Barat – Pengadilan Negeri (PN) Karawang menuntaskan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah dan bangunan di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Rabu (30/9/2026). Pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar, aman, dan kondusif hingga objek diserahkan kepada pemenang lelang selaku Pemohon Eksekusi.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Permohonan Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks.RL/2026/PN Kwg yang diajukan oleh pemenang lelang dengan berpedoman pada Risalah Lelang yang sah. Pelaksanaan ini menjadi bagian dari upaya pengadilan dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin terpenuhinya hak pemenang lelang atas objek yang telah diperolehnya secara sah.

“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk nyata dari hadirnya pengadilan dalam memberikan kepastian hukum. Setelah seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan, objek dapat diserahkan kepada pemenang lelang sebagai pihak yang memiliki hak atas objek tersebut berdasarkan Risalah Lelang yang sah,” ujar Bintang Dharma Pamuda, Klerek Analis Perkara Peradilan PN Karawang.

Baca Juga: PN Karawang Serahkan Hasil Lelang Eksekusi Rp1,7 Miliar, Integritas Layanan Jadi Prioritas

Adapun objek eksekusi berupa sebidang tanah seluas 98 meter persegi berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri maupun tertanam di atasnya, yang terletak di Perumahan Bumi Telukjambe Blok I/178, RT 001/RW 006, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dalam pelaksanaannya, petugas pengadilan menjalankan proses pengosongan sesuai dengan ketentuan dan SOP yang berlaku. Setelah area dan bangunan dipastikan telah kosong dari barang-barang milik penghuni sebelumnya, dilakukan proses serah terima objek di lokasi.

“Kami memastikan seluruh proses di lapangan berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan selesainya pengosongan dan penyerahan objek, rangkaian tindakan eksekusi dalam perkara ini dapat dinyatakan selesai,” lanjutnya.

Baca Juga: Dirjen Badilum: Eksekusi Putusan Harus Tepat Agar Keadilan Dirasakan Masyarakat

Objek eksekusi selanjutnya diserahkan kepada pemenang lelang selaku Pemohon Eksekusi. Dengan terlaksananya penyerahan penguasaan fisik atas tanah dan bangunan tersebut, seluruh rangkaian tindakan eksekusi dalam Perkara Perdata Nomor 4/Pdt.Eks.RL/2026/PN Kwg dinyatakan selesai.

Pelaksanaan eksekusi yang berlangsung tertib dan tanpa kendala tersebut mencerminkan komitmen PN Karawang dalam memastikan proses eksekusi berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum. (seg/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…