Cari Berita

PN Kasongan Berhasil Fasilitasi Perdamaian di Kasus Jual Lahan Sawit 18 Hektar Tanpa Izin

Anissa larasati - Dandapala Contributor 2026-04-03 11:05:30
Dok. PN Kasongan

Kasongan, Kalimantan Tengah – Pengadilan Negeri (PN) Kasongan kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan melalui mekanisme keadilan restoratif. Dalam perkara pidana Nomor 20/Pid.B/2026/PN Ksn, perdamaian antara terdakwa dengan korban berhasil tercapai, sekaligus memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat perkara tersebut pada Rabu (01/04/2026).

Proses musyawarah hingga persidangan perdamaian berlangsung lancar di bawah Majelis Hakim yang diketuai Canthika Mira Istiyanthi, bersama Hakim Anggota Debora Oktarina Sihombing, dan Annisa Nur’ Alam, dengan didampingi Panitera Pengganti Monasy Saniang Winey.

Perkara ini bermula ketika terdakwa Aris Winarno pada Juli 2024 membuat surat perjanjian jual beli atas lahan sawit seluas 18 hektare di Desa Hampalit, Kabupaten Katingan, berikut kwitansi pembayaran sebesar Rp450 juta, tanpa sepengetahuan pemilik sah tanah, yakni Faisal Asrawi selaku korban.

Baca Juga: PN Kasongan Kalteng Berhasil Eksekusi Sukarela Kasus Tanah

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan memanfaatkan fakta bahwa pada tahun 2022 dirinya pernah menerima surat kuasa dari korban untuk menjual tanah yang sama. Namun, surat kuasa tersebut hanya berlaku pada periode Juli 2022 hingga Desember 2022. Dalam masa berlakunya kuasa itu, terdakwa pernah berhasil menjual tanah milik korban secara terbuka dan aman. Persoalan muncul ketika pada Juli 2024 korban baru mengetahui bahwa lahannya telah diperjualbelikan kepada pihak lain bernama Suyanto melalui terdakwa tanpa persetujuannya.

Di hadapan Majelis Hakim, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya, menyesali kesalahan yang telah dilakukan, serta menyatakan kesediaannya untuk mengganti seluruh kerugian korban dengan nilai Rp500 juta. 

Korban pun menyatakan menerima itikad baik tersebut dan sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur damai. “Sejatinya saya sudah memaafkan terdakwa, menerima itikad baik terdakwa untuk mengembalikan kerugian yang saya alami, dan memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa,” ungkap korban dalam persidangan.

Kesepakatan damai itu kemudian diwujudkan secara konkret dengan penyerahan uang tunai sebesar Rp500 juta oleh terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya langsung kepada korban di hadapan persidangan. Selanjutnya, para pihak menandatangani dokumen kesepakatan perdamaian yang disusun Majelis Hakim berdasarkan Pasal 205 KUHAP 2025.

Baca Juga: Bebas Biaya, PN Kasongan Teken Kerja Sama dengan Mediator Non-Hakim

Ketua Majelis Hakim, Canthika Mira Istiyanthi, menyampaikan rasa syukur atas tercapainya perdamaian secara sukarela. “Majelis Hakim bersyukur akhirnya kedua belah pihak secara sukarela sepakat menyelesaikan perkara secara damai dan kekeluargaan dengan mengedepankan prinsip pemulihan keadaan, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hubungan sosial,” ujarnya di persidangan.

PN Kasongan menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif tidak semata-mata bertujuan mengakhiri perkara, tetapi juga menghadirkan manfaat hukum yang nyata bagi korban maupun pelaku. Melalui pendekatan ini, nilai keadilan substantif, kemanfaatan, dan harmoni sosial diharapkan dapat terwujud secara seimbang. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…