Kayuagung – Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung melaksanakan sita eksekusi sebidang tanah sawah seluas 9.009 m2 di Dusun II, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Kamis (19/06/2025).
Dipimpin oleh Panitera PN Kayuagung, Abunawas, didampingi Tim Eksekusi PN Kayuagung, pelaksanaan sita eksekusi atas perkara yang terdaftar dengan Nomor 5/Pdt.Eks/2024/PN Kag jo. Nomor 12/Pdt.G/2022/PN Kag ini diawali dengan melakukan pengukuran bidang tanah sesuai hak pemohon eksekusi.
“Eksekusi dilakukan setelah para termohon tidak mematuhi putusan. Meskipun telah diberikan teguran resmi (aanmaning)”, ucap Abunawas saat ditemui DANDAPALA di sela pelaksanaan sita eksekusi.
Ia menambahkan pelaksanaan sita eksekusi bertujuan untuk memaksa pihak yang kalah dalam perkara untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan putusan pengadilan. “Supaya putusan pengadilan tidak sia-sia”, tegasnya.
Pelaksanaan sita eksekusi ini berawal dari adanya gugatan yang diajukan oleh Mister dan kawan-kawan selaku Ahli Waris Almh. Sapar yang menggugat Ahli Waris Alm. M. Dani Efendi dan Ahli Waris Alm. Andi, atas sebidang tanah sawah yang didalilkan oleh Para Penggugat sebagai milik orang tuanya.
Terhadap gugatan tersebut, Majelis Hakim PN Kayuagung telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. Di mana pihak Penggugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang yang memutus dengan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Mempakatan tanggal 8 April 1968 dan Surat Pengakuan Hak tanggal 3 Juni 2012 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Para Pembanding semula Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah sawah seluas 9.009 m2 di Dusun II, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir;
- Menyatakan perbuatan Para Terbanding semula Tergugat yang menguasai sebagian tanah objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Terbanding semula Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong;
- Menghukum Para Terbanding semula Tergugat untuk membayar uang paksa sejumlah Rp1 juta.
Pelaksanaan sita eksekusi yang dibantu oleh pihak kepolisian tersebut berjalan dengan tertib dan lancar. “Terima kasih kami sampaikan kepada pihak Polres Ogan Komering Ilir yang membantu mengamankan pelaksanaan sita eksekusi ini”, pungkas Panitera yang mulai menjabat di PN Kayuagung sejak tahun 2022 tersebut. (AL)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI