Malang – Pengadilan Negeri Kepanjen melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sembilan objek tanah dan sebagian bangunan yang terdampak proyek Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Rabu (7/10/2026).
Eksekusi tersebut dilaksanakan terhadap sembilan permohonan eksekusi yang terdaftar di PN Kepanjen. Kesembilan objek berada di Desa Bantur dan Desa Wonorejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Objek-objek tersebut merupakan bagian dari pengadaan tanah untuk Pembangunan Peningkatan Jalan Ruas Gondanglegi–Simpang Balekambang (Lot 16B). Adapun uang ganti kerugian atas tanah dan bangunan yang menjadi objek pengadaan tanah telah dititipkan di Pengadilan Negeri Kepanjen.
Baca Juga: PN Kepanjen Eksekusi Lahan Terdampak Proyek Jalan Gondanglegi-Balekambang
Sembilan perkara permohonan eksekusi yang dilaksanakan tersebut terdiri atas:
1. Nomor 9/Pdt.Eks/2026/PN Kpn jo. Nomor 29/Pdt.P-Kons/2024/PN Kpn;
2. Nomor 10/Pdt.Eks/2026/PN Kpn jo. Nomor 23/Pdt.P-Kons/2024/PN Kpn;
3. Nomor 11/Pdt.Eks/2026/PN Kpn jo. Nomor 17/Pdt.P-Kons/2024/PN Kpn;
4. Nomor 12/Pdt.Eks/2026/PN Kpn jo. Nomor 15/Pdt.P-Kons/2024/PN Kpn;
5. Nomor 13/Pdt.Eks/2026/PN Kpn jo. Nomor 13/Pdt.P-Kons/2024/PN Kpn;
6. Nomor 14/Pdt.Eks/2026/PN Kpn jo. Nomor 10/Pdt.P-Kons/2024/PN Kpn;
7. Nomor 15/Pdt.Eks/2026/PN Kpn jo. Nomor 6/Pdt.P-Kons/2024/PN Kpn;
8. Nomor 16/Pdt.Eks/2026/PN Kpn jo. Nomor 5/Pdt.P-Kons/2024/PN Kpn; dan
9. Nomor 20/Pdt.Eks/2026/PN Kpn jo. Nomor 1/Pdt.P-Kons/2026/PN Kpn.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Tim Eksekusi PN Kepanjen yang dipimpin Panitera PN Kepanjen Wahyu Probo Yulianto, S.H., M.H. Dalam pelaksanaannya, tim mendapat pengawalan dari unsur Kepolisian, TNI, serta Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Malang.
Meskipun menyangkut pengosongan tanah dan bangunan yang terdampak pembangunan untuk kepentingan umum, pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan baik dan kondusif.
Baca Juga: PN Kepanjen Berhasil Laksanakan Eksekusi Pengosongan Objek Sengketa
Tim Eksekusi PN Kepanjen mengedepankan pendekatan humanis dalam pelaksanaan di lapangan. Pendekatan tersebut dilakukan untuk memastikan proses eksekusi berjalan tertib dengan tetap memperhatikan kondisi dan situasi masyarakat yang terdampak.
Setelah proses pengosongan selesai, objek eksekusi selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Eksekusi selaku instansi yang memerlukan tanah serta pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI