Lampung Utara. Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi menggunakan pendekatan Keadilan Restoratif (RJ) dalam menajatuhkan putusan terhadap Roli Akarim, warga Abung Barat, yang telah melakukan pencurian petai milik warga setempat berulang kali.
“Menyatakan Terdakwa Roli Akarim Bin Raden Batin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Ringan”. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Roli Akarim Bin Raden Batin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim, bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir, telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana terhitung sejak Putusan ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap,” bunyi amar Putusan yang diputus oleh Hakim Tunggal Annisa Dian Permata Herista sebagimana kutip DANDAPALA dari SIPP PN Kotabumi.
Baca Juga: Victim Impact Statement? Menelisik Peranannya dalam UU TPKS dan PERMA 1 Tahun 2022
Kasus tersebut berawal dari Terdakwa Roli Akarim, yang telah melakukan pencurian petai milik warga setempat berulang kali. Hingga puncaknya pencurian tanggal 13 Januari 2025 yang dilakukan Terdakwa menjadi gong kesabaran terakhir dari warga setempat. Hingga akhirnya Madani yang menjadi korban peristiwa hari tersebut melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Sektor Abung Barat.
“Dengan memperhatikan jumlah petai yang dicuri sekitar 37 (tiga puluh tujuh) buah yang ditaksir nilai sekitar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) oleh Terdakwa, Kepolisian Sektor Abung Barat setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Utara melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Kotabumi dengan acara pemeriksaan cepat. Perkara tersebut diterima oleh Pengadilan Negeri Kotabumi dan diregister dengan nomor perkara 2/Pid.C/2025/PN Kbu,” ujar rilis yang diterima DANDAPALA Kamis pagi, 5/6.
Rilis tersebut lebih lanjut menyampaikan Terdakwa di persidangan mendapatkan banyak nasihat dari para saksi sagai korban serta sebagai perwakilan masyarakat. Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya. Hal tersebut dimungkinkan atas mediasi dari Hakim sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana.
Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perma RJ). Ketika Terdakwa dan korban berhasil berdamai, maka perdamaian tersebut menjadi dasar bagi Hakim untuk menjadikan perdamaian tersebut sebagai alasan meringankan sebagaimana diatur dalam Perma RJ.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI