Labuan Bajo, Kab. Manggarai Barat, NTT - Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo berhasil mendamaikan para pihak dalam sengketa ganti rugi tanah antara PT AGL dengan Bupati dan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Tata Ruang Manggarai Barat. Perkara tersebut diregister dalam nomor register perkara 14/Pdt.G/2026/PN Lbj.
Para pihak sebelumnya telah menempuh mediasi dengan dibantu oleh mediator hakim Kevien Dicky Aldison. Namun setelah mediasi dinyatakan gagal dan acara persidangan berlangsung ke kesempatan untuk memberikan jawaban dari Para Tergugat, para pihak menyampaikan melalui e-court bahwa para pihak telah melakukan kesepakatan perdamaian sukarela.
Majelis Hakim yang terdiri dari I Made Wirangga Kusuma, Kevien Dicky Aldison, dan Intan Hendrawati kemudian memanggil para pihak dan menunjuk hakim pemeriksa perkara untuk memfasilitasi para pihak menyusun kesepakatan perdamaian mediasi sukarela selama 14 (empat belas) hari dari hari Jum’at (19/6/2026).
Baca Juga: Meriah! PN Labuan Bajo NTT Ikuti Event Golo Mori Sunset Run
Setelah menempuh waktu 1 (satu) minggu, para pihak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian yang ditandatangani pada hari Jum’at (26/6/2026) yang kemudian dibacakan akta perdamaian pada hari Senin (6/7/2026). Pada mediasi sukarela tersebut pihak Penggugat hadir Direktur Utama, Bupati diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara, dan Kepala Dinas hadir sendiri.
“Perkara tersebut bermula dari Para Tergugat pada tahun 2017 membangun jalan umum yang melintasi dan membelah tanah Penggugat tanpa persetujuan Penggugat sebagai pemegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Desa Batu Cermin, Manggarai Barat. Pembangunan jalan tersebut tidak terdapat anggaran ganti kerugian bagi pemilik tanah yang terdampak pembangunan jalan”, tutur Kevien Dicky Aldison.
Lebih lanjut, Kevien Dicky Aldison menerangkan mengenai isi kesepakatan perdamaian tersebut “dalam kesepakatan perdamaian tersebut, Penggugat merelakan sebagian tanahnya yang terdampak pembangunan jalan dan tidak menuntut ganti kerugian. Kemudian Tergugat wajib membantu pembebasan biaya pengukuran ulang, penataan batas dan pemecahan Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah Penggugat”.
Biaya-biaya yang dibebaskan tersebut terdiri dari biaya pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional (BPN), pengukuran, pemeriksaan tanah, transportasi, makan, dan minum panitia pengukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Terwujudnya kesepakatan tersebut menunjukkan bahwa ruang perdamaian tetap terbuka pada setiap tahapan pemeriksaan perkara sepanjang para pihak para pihak memiliki kesamaan kehendak untuk mengakhiri perselisihan”, tutup Kevien Dicky Aldison. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI