Cari Berita

PN Makale Sulsel Kembali Terapkan MKR, Terdakwa Penikaman Damai dengan Korban

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-05-23 16:00:37
Dok. PN Makale

Tana Toraja,Sulsel -Pengadilan Negeri (PN) Makale, Sulawesi Selatan, berhasil mendamaikan terdakwa dan korban melalui mekanisme restorative justice dalam perkara pidana nomor 64/Pid.B/2026/PN Mak pada persidangan yang digelar (20/5) di gedung PN Makale, Jalan Pongtiku nomor 48, Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

“Ini adalah penerapan MKR kedua dalam dua minggu berturut-turut setelah sebelumnya kami menerapkan MKR pada perkara nomor 50/Pid.B/2026/PN Mak”, terang tim humas PN Makale kepada Dandapala.

Perkara ini bermula saat terdakwa bersama saksi H dan korban R minum minuman keras di rumah terdakwa dari sore hari hingga tengah malam. Sekitar pukul 00.20 WITA saksi H dan korban R pamit untuk pulang ke rumah mereka masing-masing kepada terdakwa. Namun setelah berpamitan, saksi H dan korban R ternyata masih berbincang-bincang di depan rumah terdakwa di atas sepeda motor mereka masing-masing hingga pukul 00.30 WITA. 

Baca Juga: Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif Terhadap Lebih Dari Satu Terdakwa

Melihat hal tersebut terdakwa tiba-tiba merasa emosi karena mereka berdua tidak segera pulang. Terdakwa pun langsung mengambil badik miliknya dan menyerang saksi H namun saat itu saksi H berhasil menghindar. Setelah itu terdakwa menikam korban R sehingga membuat tubuh bagian kanan korban R mengalami luka. Beruntung istri terdakwa dan beberapa warga segera melerai mereka.

Terdakwa didakwa pasal 466 ayat (2) KUHP subsidair 466 ayat (1) KUHP. Di persidangan, terdakwa meminta maaf kepada korban. Dengan kebesaran hati korban pun memaafkan terdakwa. Di depan majelis hakim, terdakwa dan korban berdamai tanpa syarat. Setelah itu keduanya membuat dan menandatangani kesepakatan perdamaian sebagai tanda berakhirnya perseteruan antara mereka. 

Baca Juga: PN Makale : Eksekusi Perkara 184/Pdt.G/2019/PN Mak Sesuai Prosedur Hukum

“Kesepakatan ini dibuat oleh para pihak tanpa adanya unsur paksaan, kekeliruan dan penipuan dari pihak manapun”, demikian dinyatakan terdakwa dan korban di depan majelis hakim yang diketuai Muhammad Larry Izmi dengan hakim anggota Masdiana dan Yudhi Satria Bombing itu.

Perdamaian yang terjadi antara terdakwa dan korban akan dipertimbangkan majelis hakim sebagai hal yang meringankan terdakwa sebagaimana telah ditentukan dalam KUHAP. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…