Manado, Sulawesi Utara – Perselisihan mengenai hak untuk menggarap berakhir melalui perdamaian di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Para pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dengan kesepakatan pembayaran sebesar Rp33 juta yang kemudian dikukuhkan dalam Akta Perdamaian.
Perdamaian tersebut tercatat dalam perkara Nomor 29/Pdt.G.S/2026/PN Mnd yang diputus pada Rabu (16/9). Perkara ini mempertemukan Christin Junita Sekeon selaku Penggugat dengan Siti Suraya Palembang sebagai Tergugat.
Perkara bermula ketika Penggugat mendalilkan telah memperoleh hak untuk menggarap lahan seluas kurang lebih 440 meter persegi di Jaga VII Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. Hak menggarap tersebut didasarkan pada Surat Keterangan Over Garapan tertanggal 25 Juli 2024.
Baca Juga: Prim Haryadi Pimpin Pembukaan Pekan Olahraga Sambut HUT MA di Manado
Atas kesepakatan tersebut, Penggugat menyatakan telah menyerahkan pembayaran sebesar Rp35 juta kepada Tergugat sebagai kompensasi atas hak garapan. Namun, setelah kesepakatan berlangsung, Penggugat mendalilkan tidak dapat menguasai atau memanfaatkan lahan sebagaimana yang diharapkan.
Persoalan kemudian berkembang setelah para pihak kembali membuat kesepakatan pada 1 September 2025 untuk membatalkan over garapan dan mengembalikan pembayaran yang sebelumnya telah diterima Tergugat.
Dalam gugatannya, Penggugat menyatakan Tergugat baru mengembalikan masing-masing Rp1 juta pada Desember 2025 dan Januari 2026. Penggugat kemudian mendalilkan adanya kerugian sebesar Rp125 juta yang terdiri atas pembayaran kompensasi hak garapan serta kerugian lain yang menurut Penggugat timbul akibat tidak dapat dimanfaatkannya hak garapan tersebut.
Namun, sebelum perkara berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara, para pihak memilih menyelesaikan persoalan melalui perdamaian.
Dalam kesepakatan perdamaian, Tergugat bersedia membayar kepada Penggugat sebesar Rp33 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap dengan jumlah sekurang-kurangnya Rp500 ribu setiap bulan sampai seluruh kewajiban tersebut lunas. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Penggugat.
Para pihak juga sepakat mengakhiri perkara Nomor 29/Pdt.G.S/2026/PN Mnd. Kesepakatan tersebut dinyatakan berlaku secara mengikat bagi kedua belah pihak.
Selain itu, setelah pembayaran Rp33 juta lunas, seluruh dokumen yang berkaitan dengan hak garapan yang menjadi bagian dari kesepakatan akan diserahkan kepada Tergugat di PN Manado.
Baca Juga: Inovasi PN Manado dengan Dukcapil Tuai Apresiasi dalam Peringatan HUT Kota Manado
Kesepakatan perdamaian tersebut kemudian dikukuhkan oleh Hakim Tunggal PN Manado, Faisal Munawir Kossah. Dalam putusannya, hakim menyatakan telah tercapai perdamaian antara Penggugat dan Tergugat serta menghukum kedua belah pihak untuk menaati isi kesepakatan perdamaian yang telah dibuat.
Akta Perdamaian tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Rabu (16/9), dengan dibantu Panitera Pengganti Anastasia Tamara. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI