Cari Berita

Diversi Berhasil, PN Mandailing Natal Hentikan Perkara 2 Anak Pelaku Pencurian

PN Mandailing Natal - Dandapala Contributor 2025-09-25 20:10:11
Dok. Ist.

Mandailing Natal - Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal, Sumatera Utara berhasil menghentikan pemeriksaan perkara anak dalam kasus pencurian melalui mekanisme diversi pada Kamis (18/9/2025). Perkara pencurian ini berakhir damai dengan difasilitasi oleh Hakim sekaligus fasiitator diversi Hasnul Tambunan.

PN Mandailing Natal menunjukkan peran proaktif dalam mengedepankan keadilan restoratif, terutama untuk kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Alih-alih menjatuhkan vonis penjara yang bisa merusak masa depan, PN Mandailing Natal berhasil memfasilitasi proses diversi. Hal Ini menjadi bukti bahwa penyelesaian di luar persidangan bisa lebih efektif, humanis, dan memberikan kesempatan bagi anak.

Keberhasilan diversi ini terjadi dalam dua perkara berbeda yang melibatkan dua anak pelaku tindak pidana pencurian. Perkara ini bermula ketika kedua anak mencuri satu set besi kondensat, tiga potong besi, dan enam buah baut milik sebuah perusahaan. Mereka menghadapi dakwaan berlapis dengan ancaman hukuman penjara.

Baca Juga: Sidang Zitting Plaats di Natal, Upaya Memberikan Keadilan di Tanah Mandailing

Pada musyawarah diversi yang diselenggarakan di PN Mandailing Natal tersebut dihadiri oleh anak bersama orang tua, korban (pihak perusahaan), serta Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional dan aparatur desa. Dalam pertemuan tersebut, kedua anak mengakui kesalahan mereka dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana dikemudian hari.

Pihak perusahaan sebagai korban menunjukkan sikap yang sangat konstruktif. Mereka setuju untuk berdamai dan memaafkan tanpa menuntut ganti rugi. Namun, mereka mengajukan satu syarat yang bertujuan edukatif dan preventif: anak-anak tersebut harus membuat surat pernyataan permohonan maaf dan berjanji untuk tidak lagi melanggar hukum.

Selain itu, mereka diminta untuk bersedia memberikan informasi kepada pihak berwajib jika ada kejahatan serupa di wilayah perusahaan. Persyaratan ini disetujui dan surat pernyataan pun langsung dibuat. 

Baca Juga: PN Madina Sosialisasi e-Berpadu ke Aparat Penegak Hukum di Mandailing Natal

Kesepakatan diversi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan penetapan Ketua PN Mandailing Natal pada tanggal 18 September 2025.

Keberhasilan kasus ini semakin mengukuhkan pentingnya diversi sebagai jalan keluar yang humanis. Tujuannya bukan semata-mata menghukum, melainkan mencari solusi yang melibatkan semua pihak: anak, korban, dan masyarakat. Dalam kasus ini, pihak perusahaan sebagai korban mendapatkan kembali rasa aman, sementara kedua anak memperoleh kesempatan untuk memperbaiki diri. (ZP/IKAW/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI