Manna, Bengkulu Selatan — Pendekatan baru dalam penanganan perkara pidana kembali diterapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Manna, Bengkulu.
Melalui penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah yang dipadukan dengan Mekanisme Keadilan Restoratif, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan kepada terdakwa Gilang Gesman dalam kasus penganiayaan.
Putusan tersebut dibacakan pasa, Kamis (30/4) di ruang sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan.
Baca Juga: PN Manna Hadirkan Ruang Galeri Sejarah Pengadilan, Perdana di Tanah Bengkulu
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan,” ujar Hakim Naufal Anfasa Firdaus saat membacakan amar putusan.
Dari informasi yang diterima Dandapala, perkara ini awalnya diperiksa melalui mekanisme persidangan biasa. Namun proses persidangan berubah ketika terdakwa secara terbuka mengakui seluruh perbuatannya di hadapan majelis hakim. Pengakuan tersebut kemudian menjadi dasar penerapan mekanisme pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Ketua Majelis, Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, menjelaskan bahwa pengakuan bersalah dapat dijadikan dasar untuk mempercepat proses persidangan, selama ancaman pidana tidak melebihi batas yang ditentukan undang-undang.
“Pengakuan tersebut memenuhi syarat untuk dituangkan dalam berita acara, sehingga pemeriksaan dapat dialihkan menjadi acara singkat,” ujarnya.
Setelah berita acara pengakuan bersalah ditandatangani oleh terdakwa dan penuntut umum, majelis hakim melalui skors sidang memutuskan mengalihkan perkara ke pemeriksaan singkat. Selanjutnya, pemeriksaan dilanjutkan oleh hakim tunggal.
Sekadar informasi, kasus ini bermula dari insiden pengeroyokan yang terjadi di Lapangan Sekundang, dipicu oleh cekcok saat pesta minuman keras. Dalam peristiwa tersebut, terdakwa ikut melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kunci inggris hingga menyebabkan luka di bagian kepala.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur penganiayaan karena dilakukan dengan kesadaran dan menimbulkan akibat nyata pada korban.
Namun demikian, Hakim juga mempertimbangkan adanya perdamaian antara terdakwa dan korban. Terdakwa telah meminta maaf serta mengganti kerugian biaya pengobatan sebesar Rp1,5 juta.
“Pendekatan keadilan restoratif menjadi pertimbangan penting, sehingga pidana yang dijatuhkan tidak melebihi dua pertiga dari ancaman maksimal,” jelas Naufal.
Baca Juga: Raih Prestasi di 2025, PN Manna Gelar Refleksi Awal Tahun Sebagai Bentuk Syukur
Dengan pertimbangan tersebut, pengadilan menjatuhkan pidana 5 bulan penjara, lebih ringan dari ancaman maksimal yang dapat dikenakan.
Dari pantauan Dandapala, seusai putusan dibacakan baik terdakwa maupun keluarganya yang hadir nampak puas atas putusan yang dijatuhkan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI