Maros, Sulawesi Selatan — Pengadilan Negeri (PN) Maros kembali menunjukkan kesiapannya dalam mengimplementasikan ketentuan baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Untuk pertama kalinya, PN Maros berhasil menerapkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) terhadap dua perkara pidana dalam satu hari persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (23/7/2026).
Dua perkara yang diselesaikan melalui mekanisme tersebut masing-masing tercatat dalam register perkara Nomor 85/Pid.Sus/2026/PN Mrs dan 90/Pid.Sus/2026/PN Mrs. Dalam kedua perkara itu, para terdakwa menyatakan pengakuan atas perbuatan yang didakwakan setelah memperoleh penjelasan mengenai hak-hak mereka serta konsekuensi hukum dari pengakuan tersebut sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Pada perkara Nomor 85/Pid.Sus/2026/PN Mrs, Hakim Yunus menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa Muh. Basri yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membawa senjata tajam berupa sebilah parang tanpa hak. Adapun dalam perkara Nomor 90/Pid.Sus/2026/PN Mrs, Hakim Sri Septiany Arista Yufeny menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan kepada terdakwa Reno Arnanda yang terbukti melakukan tindak pidana membawa senjata tajam berupa anak busur panah dan ketapel.
Baca Juga: Terabas Hutan, PN Maros Sulsel Sukses Eksekusi Tanah Kebun 3.000 M2
Mekanisme pengakuan bersalah merupakan salah satu inovasi penting dalam KUHAP yang baru. Kehadirannya dimaksudkan untuk menciptakan proses peradilan yang lebih efektif dan efisien, terutama terhadap perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui pengakuan terdakwa. Dengan mekanisme ini, proses pembuktian dapat berlangsung lebih sederhana tanpa mengurangi jaminan perlindungan hak-hak terdakwa.
Meski demikian, pengakuan bersalah bukan sekadar formalitas. Hakim tetap memiliki peran sentral untuk memastikan bahwa pengakuan tersebut diberikan secara sukarela, tanpa tekanan atau paksaan, serta didukung oleh alat bukti yang cukup. Hakim juga wajib menilai kesesuaian pengakuan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam berkas perkara sebelum menjatuhkan putusan. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI