Cari Berita

Terapkan SEMA 4/2026, PT Kepri Nyatakan Permohonan Banding Atas Putusan Bebas Tak Diterima

Humas PT Kepri - Dandapala Contributor 2026-09-07 13:35:27
Dok. PT Kepri

Tanjungpinang, Kepri - Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau menyatakan permohonan banding Penuntut Umum terhadap putusan bebas Terdakwa AO tidak dapat diterima. Putusan dengan register Nomor 11/PID.SUS-TPK/2026/PT TPG tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (3/9) silam.

Sebagai informasi, dalam putusannya Majelis Hakim Banding berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal.

Dari informasi yang diterima Dandapala, perkara tersebut sebelumnya diperiksa dan diputus Pengadilan Tipikor Tanjungpinang melalui Putusan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tpg tanggal 1 Juli 2026.

Baca Juga: Sambil Bagi Takjil,  PT Kepri Gelar Kampanye Anti Korupsi di Lampu Merah

Dalam putusannya, Terdakwa AO dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan Penuntut Umum, baik dakwaan primair maupun subsidair sebagaimana Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berkaitan dengan pungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Hotel Da Vienna Boutique. Dalam dakwaan, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp4.437.126.216,35.

Atas putusan bebas tersebut, Penuntut Umum mengajukan permohonan banding pada 6 Juli 2026.

Majelis Hakim Banding yang diketuai Dr. Zulfahmi, dengan Hakim Anggota Eliwarti dan Dr. H. M. Suryadi, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa terhadap putusan bebas tidak tersedia upaya hukum banding.

“Terhadap putusan bebas tidak tersedia upaya hukum banding,” demikian bunyi pokok pertimbangan.

Dalam putusan dijelaskan, pertimbangan tersebut didasarkan pada Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan dipertegas melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2026.

"Meskipun perkara telah diregister pada tingkat banding, Majelis Hakim tetap menerapkan ketentuan hukum dan pedoman yang berlaku. Atas dasar itu, Majelis tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara", sebagaimana pertimbangan.

Majelis juga menegaskan, tidak diperiksanya pokok perkara bukan berarti Pengadilan Tingkat Banding memberikan penilaian terhadap benar atau tidaknya pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama. Hal tersebut merupakan konsekuensi hukum karena tidak tersedianya upaya hukum banding terhadap putusan bebas berdasarkan ketentuan dan pedoman yang berlaku.

Dari pantauan Dandapala di SIPP, pasca putusan diucapkan, putusan kemudian dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari yang sama.

Baca Juga: MA Terbitkan Pedoman Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas, Lepas dan Banding

Putusan ini menjadi salah satu penerapan konkret SEMA Nomor 4 Tahun 2026 di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, khususnya mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas. 

Putusan ini sekaligus menunjukkan penerapan pedoman Mahkamah Agung dalam menentukan dapat atau tidak dapat diterimanya upaya hukum sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara. (fu/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…