Muara Enim - Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), menjatuhkan pidana penjara dan denda Rp1,1 Miliar kepada Asrul Asnawi. Vonis dijatuhkan sebab pria yang menjabat sebagai Direktur PT. Arma Mitra Karya ini, terbukti tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut perusahaannya.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp1,1 Miliar”, ucap Ketua Majelis Ari Qurniawan dalam persidangan Rabu (11/03/2026), di PN Muara Enim.
Perkara bermula pada tahun 2022, PT. Arma Mitra Karya melakukan kerjasama jasa angkutan dan muatan log kayu milik PT. Musi Hutan Persada dengan nilai transaksi sejumlah Rp5 Miliar, dan menjual cangkang kelapa sawit kepada PT. Ceria Kreasi Gemilang dengan nilai transaksi sejumlah Rp630 juta.
Baca Juga: Memahami Sengketa Pajak: Ketika Kepentingan Negara Bertemu Hak Wajib Pajak
“Total nilai PPN yang sudah disetorkan PT. Musi Hutan Persada ke PT. Arma Mitra Karya sejumlah Rp518.409.160,00”, ujar Tax Departement Head PT. Musi Hutan Persada, Wahyudi Hidayat, saat memberikan kesaksian.
Keterangan senada juga datang dari Mayang Segara, perempuan yang menjabat sebagai FAT & Operasional di PT. Ceria Kreasi Gemilang ini yang mengaku juga sudah menyetorkan PPN tersebut kepada perusahaan Terdakwa.
“PPN sejumlah Rp62.432.432,00 sudah kami transfer ke rekening bank PT. Arma Mitra Karya”, jelasnya.
PT. Arma Mitra Karya kemudian menerbitkan faktur pajak yang ditandatangani oleh Terdakwa sebagai bukti telah dibayarkannya PPN oleh PT. Musi Hutan Persada dan PT. Ceria Kreasi Gemilang. Faktur pajak tersebut kemudian dikreditkan oleh PT. Musi Hutan Persada dan PT. Ceria Kreasi Gemilang dalam pelaporan SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Masukan.
“PT. Arma Mitra Karya telah melaporkan SPT Masa PPN Tahun 2022, yang ditandatangani oleh Terdakwa. Dalam laporannya Nihil tanpa ada satupun transaksi penjualan/penyerahan barang/jasa”, ungkap Majelis Hakim yang beranggotakan Anisa Lestari dan Eva Rachmawaty.
Perbuatan Terdakwa diketahui saat Petugas Pajak KPP Pratama Prabumulih melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya ketidaksesuaian data dalam aplikasi Apportal Pajak. “Kami kemudian melakukan klarifikasi dan diketahui jika PPN tersebut tidak disetor oleh PT. Arma Mitra Karya”, ungkap Kepala Seksi Pengawasan V pada KPP Pratama Prabumulih, Himawan Triwidodo.
“Saya gunakan uang tersebut untuk membayar hutang”, terang Terdakwa mengakui perbuatannya.
Dalam putusan, Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa yang tidak menyetorkan PPN yang dipungutnya dengan cara melaporkan SPT tahunannya dengan catatan Nihil dinilai sebagai bentuk tindakan tersebut dilakukan secara sengaja.
“Terdakwa menyadari sepenuhnya perbuatan tersebut dan menghendaki akibat yang timbul dari perbuatannya tersebut. Termasuk sebagai bentuk kesengajaan sebagai maksud”, jelas bunyi pertimbangan.
Terkait penjatuhan denda, Majelis Hakim menilai tindakan Terdakwa yang tidak menyetorkan PPN telah mengakibatkan pendapatan Negara mengalami kerugian sejumlah Rp580.841.592,00. “Dapat menghambat peruntukan Pendapatan Negara bagi kepentingan masyarakat, sehingga Terdakwa harus dikenakan denda untuk mengganti kerugian tersebut”, ucap Majelis Hakim.
Baca Juga: Pengadilan Pajak Sebagai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Kesembilan
“Selama proses persidangan juga tidak ada upaya Terdakwa untuk membayar hutang pajaknya. Sesuai PERMA Nomor 3 Tahun 2025, penghapusan pidana penjara tidak efektif untuk diterapkan pada Terdakwa”, terang pertimbangan Majelis Hakim.
Sesaat setelah pembacaan putusan, Terdakwa menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI