Cari Berita

PN Palembang Kedepankan Restorative Justice dalam Perkara Anak

Humas PN Palembang - Dandapala Contributor
2026-10-30 08:05:44
Dok. Ist.

Palembang – Mengedepankan pemulihan, bukan semata-mata penghukuman. Pengadilan Negeri (PN) Palembang menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan peradilan pidana anak yang humanis melalui penerapan pendekatan Restorative Justice dalam perkara pidana anak Nomor 41/Pid.Sus-Anak/2026/PN Plg.

Perkara yang melibatkan dua orang anak tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban di kawasan Sweet 17 Kost, Jalan Mayor Zurbi Bustan, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, pada 29 September 2026. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18 juta.

Perkara ini diperiksa oleh Hakim PN Palembang Agung Ciptoadi, dengan Jaksa Penuntut Umum Isnaini dari Kejaksaan Negeri Palembang. Dalam proses persidangan, para pihak telah menempuh penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan, tanggung jawab, serta kepentingan terbaik bagi anak.

Baca Juga: Apel Perdana Tandai Pelayanan PN Palembang di Gedung Museum Tekstil

Penerapan pendekatan tersebut turut menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun tuntutannya. Pada sidang pembacaan tuntutan, Senin (26/10/2026), JPU secara tegas mencantumkan pelaksanaan Restorative Justice di persidangan sebagai salah satu keadaan yang meringankan bagi para anak.

Selain itu, JPU juga mempertimbangkan bahwa kedua anak telah mengakui dan menyesali perbuatannya, masih berstatus sebagai pelajar, serta belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU memohon agar masing-masing anak dijatuhi pidana penjara selama satu bulan di LPKA Kelas I Palembang.

Ketua PN Palembang Kelas IA Khusus, I Nyoman Wiguna, menegaskan bahwa penanganan perkara anak harus senantiasa memperhatikan prinsip peradilan yang humanis dan kepentingan terbaik bagi anak.

Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian

“Peradilan pidana anak tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus memberikan ruang bagi pemulihan, pembinaan, dan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri. Kepentingan terbaik bagi anak harus tetap menjadi perhatian dalam setiap proses peradilan,” ujarnya.

Melalui penanganan perkara ini, PN Palembang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan proses peradilan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum dan keadilan, tetapi juga kemanfaatan. Sebab, dalam perkara yang melibatkan anak, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari bagaimana pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi juga dari bagaimana masa depan mereka tetap dapat diselamatkan. (END/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…