Cari Berita

PN Pare-Pare Fasilitasi Saksi Ibu Hamil Penyadang Disabilitas

Romi Hardhika - Dandapala Contributor 2025-05-23 12:30:25
Dok. PN Pare-pare

Parepare - Komitmen pelayanan inklusif ditunjukkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pare-pare kepada saksi yang menjadi korban kekerasan seksual. 

Nampak pada Kamis (22/5/2025), PN Pare-Pare menerima seorang saksi penyandang disabilitas intelektual yang tengah dalam kondisi hamil. Dari pantauan DANDAPALA, Petugas meja hukum PTSP kemudian melaksanakan pengisian formulir penilaian personal untuk mengidentifikasi kebutuhan saksi sesuai SK Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020.

Penilaian personal merupakan upaya untuk menilai ragam, tingkat, hambatan dan kebutuhan penyandang disabilitas, baik secara medis maupun psikis, untuk menentukan akomodasi yang layak. 

Baca Juga: Wujudkan Pelayanan Prima, PN dan Pemkot Pare-Pare Teken 8 Poin Kerja Sama

Menurut hasil asesmen, saksi ternyata mudah merasa lelah dan mual karena tengah mengandung. Maka dari itu, PTSP langsung berkoordinasi dengan bagian kesekretariatan dan Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan,  Sitti Samia. Dalam waktu singkat, di siapkanlah ruang tunggu khusus di ruang relaksasi yang nyaman untuk saksi.

“Ruang relaksasi PN Pare-Pare dirancang untuk memberikan kenyamanan, dilengkapi dengan kasur untuk beristirahat, pendingin udara guna menjaga ruangan tetap sejuk, serta minuman ringan”, ungkap Sitti.

Baca Juga: PN Pare-Pare Berhasil Eksekusi Sukarela Soal Tunggakan Cicilan Mobil Pajero 

Ruangan ini sengaja ditempatkan terpisah dari ruang tunggu umum yang kerap kali ramai, panas, dan terpapar asap rokok, sehingga saksi dapat beristirahat selagi menunggu panggilan sidang.

Apresiasi disampaikan oleh saksi beserta pendampingnya atas fasilitas tersebut. “Terima kasih banyak atas pelayanannya. Kami hanya orang kecil, tapi tetap diberi perhatian dan diperlakukan dengan baik di sini”, tukasnya. (RH, AL/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag