Cari Berita

PN Pelalawan Riau Terapkan Pengakuan Bersalah di Kasus Curi Sawit

Fadillah Usman - Dandapala Contributor 2026-05-08 12:30:13
Dok. Ist

Pelalawan, Riau - Bayangkan sebuah sore yang terik di bulan Januari 2026. Di tengah rimbunnya tanaman kelapa sawit Blok 4/7 Afdeling OC milik PT. Sari Lembah Subur, Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, seorang pria bernama Marjoni Als Joni Bin Syamsudin sedang sibuk memanen buah yang bukan miliknya. Enam janjang tandan buah segar berhasil ia rogoh dari pohon-pohon kelapa sawit itu, sebelum akhirnya langkahnya terhenti oleh dua orang petugas keamanan yang tiba-tiba muncul di hadapannya.

Kini, pria itu duduk di kursi terdakwa dalam sidang pidana di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada Selasa, (5/5). Namun yang menarik bukan semata perkaranya, melainkan bagaimana perkara itu disidangkan. Untuk kesekian kalinya, PN Pelalawan menerapkan mekanisme hukum terbaru yang tengah menjadi perbincangan dunia peradilan Indonesia:  Pengakuan Bersalah.

Singkatnya Perkara ini kemudian sampai ke tangan Hakim Tunggal Lady Arianita, selaku pemeriksa perkara dalam Acara Singkat Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), setelah sebelumnya upaya mekanisme keadilan restoratif tidak berhasil, namun di sinilah babak yang berbeda itu dimulai.

Baca Juga: PN Pelalawan Riau Diserbu Puluhan Murid TK, Ada Apa?

Untuk diketahui, Pengakuan Bersalah merupakan salah satu terobosan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal 1 angka 16 KUHAP 2025 mendefinisikannya sebagai mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman.

Singkatnya: mau mengaku? Proses sidang dipercepat, hukuman bisa lebih ringan. Inilah tawaran yang dihadirkan kepada Marjoni.

“Mekanisme ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dalam proses peradilan pidana demi mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” ucap Lady Arianita menjelaskan manfaat Mekanisme Pengakuan Bersalah dipersidangan.

Penerapan mekanisme Plea Bargaining di PN Pelalawan ini bukan peristiwa biasa. Ini adalah bagian dari gelombang besar reformasi hukum acara pidana yang sedang melanda seluruh pengadilan di Indonesia.

“Penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah melalui KUHAP 2025 harus dimaknai sebagai mekanisme modernisasi peradilan. Melalui aturan formal pengakuan bersalah, negosiasi yang selama ini terjadi di ruang gelap dapat ditarik ke ruang sidang yang terang benderang, diawasi oleh hakim, dan diatur limitasi hukumannya,” tambahnya.

Baca Juga: PN Pelalawan Ajak Masyarakat Dukung Peradilan Bersih & Profesional

Hal ini membuktikan dedikasi lembaga peradilan untuk menciptakan proses hukum yang efisien dan berkepastian hukum. Langkah tersebut merupakan manifestasi nyata dari upaya mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan murah, sesuai dengan asas pembaruan hukum acara pidana demi memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.

Dari hasil pantauan tim Dandapala di lapangan, persidangan kemudian berlanjut dengan acara pemeriksaan saksi hingga terdakwa dengan acara pemeriksaan singkat oleh hakim. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…