Pematangsiantar-Sumatera Utara. Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar berhasil melaksanakan eksekusi perkara perdata secara sukarela pada Kamis 26/6 silam.
“Eksekusi ini sehubungan dengan perkara permohonan eksekusi Hak Tanggungan Nomor 2/Pdt.Eks.HT/2025/Pn Pms tentang perkara objek sengketa pemenang lelang. Pelaksanaan eksekusi secara sukarela dilaksanakan di ruang Mediasi PN Pematangsiantar,” kutip rilis yang diterima Tim DANDAPALA pada Kamis 3/7.
Baca Juga: Sempat Tegang, PN Magelang Berhasil Eksekusi Putusan Perdata Tanah-Rumah
Ketua PN Pematangsiantar Rinto Leoni Manullang, hadir langsung dalam proses eksekusi sukarela tersebut. Turut juga hadir Plh. Panitera dan Jurusita Pengganti PN Pematangsiantar, serta kuasa para pihak dan saksi-saksi.
Rilis tersebut selanjutnya menejelaskan, dalam pelaksanaan eksekusi sukarela, Termohon Eksekusi menyerahkan sejumlah uang kepada Pemohon Eksekusi sesuai surat perdamaian tanggal 26 Juni 2025 dan Pemohon Eksekusi sepakat akan menyerahkan Sertifikat Tanah Hak Milik yang terletak di Kelurahan Sumber Jaya Kecamatam Siantar Martoba Kota Pematangsiantar kepada Termohon Eksekusi. Proses pelaksanaan eksekusi secara sukarela berjalan dengan baik tanpa ada kendala apapun.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI