Pematangsiantar, Sumatera Utara - Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar pada Selasa (12/05) melaksanakan eksekusi perkara perdata secara sukarela. Proses ini dipimpin oleh Ketua PN Pematangsiantar, Rinto Leoni Manullang, bersama Panitera Willyanto Sitorus dan Jurusita Beslan Manurung.
Eksekusi tersebut berkaitan dengan permohonan eksekusi Hak Tanggungan Nomor 2/Pdt.Eks.HT/2026/Pn Pms. Pelaksanaan dilakukan di ruang Mediasi PN Pematangsiantar dengan dihadiri Pemohon Eksekusi secara langsung, Kuasa Hukum Termohon Eksekusi, serta saksi-saksi.
Sebagaimana dikutip dari rilis Humas PN Pematangsiantar, dalam jalannya eksekusi, Pemohon Eksekusi menyerahkan sejumlah uang kepada Termohon Eksekusi sebagai biaya pengosongan rumah objek eksekusi.
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia
"Termohon Eksekusi menyatakan kesediaan dan berjanji akan mengosongkan rumah tersebut sesuai batas waktu yang telah disepakati", terang Willyanto.
Objek eksekusi berupa tanah seluas 280 m² berikut bangunan yang terletak di Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari (dahulu Siantar Martoba), Kota Pematangsiantar.
"Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar tanpa hambatan. Hal ini menunjukkan adanya komitmen kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara secara damai, tertib, dan sesuai prosedur hukum", tutup Willyanto.
Hak Tanggungan sendiri diatur dalam Undang-Undang 4/1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Diketahui Hak Tanggungan merupakan jaminan kebendaan yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap pelunasan utang debitur.
Baca Juga: PN Pematangsiantar Berhasil Laksanakan Eksekusi Sukarela Perkara Lelang Hak Tanggungan
Dalam hal debitur wanprestasi, kreditur berhak mengajukan permohonan eksekusi atas objek Hak Tanggungan melalui pengadilan.
Dengan adanya dasar hukum ini, pelaksanaan eksekusi di PN Pematangsiantar tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. (ar/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI