Cari Berita

PN Probolinggo Lakukan Judicial Activism dalam Penerapan Restoratif Jutice

PN Probolinggo - Dandapala Contributor 2025-05-22 13:20:36
Dok. PN Probolinggo.

Kota Probolinggo. Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo menghukum Terdakwa pencurian dengan kekerasan menggunakan pendekatan judicial activism dalam menerapkan restoratif jutice.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan,” ucap Majelis Hakim yang diketuai Taufiqurrohman dengan didampingi Setiawan Adiputra dan Dany Agustinus sebagai anggota, pada Kamis 22/5/2025 kutip rilis yang diterima DANDAPALA.

Perkara tersebut bermula saat Terdakwa sangat membutuhkan uang sejumlah Rp120 ribu untuk membayar cicilan utang, karena tidak memiliki uang maka timbul niat Terdakwa untuk merampas sebuah dompet milik korban yang sedang menumpangi sepeda motor. Namun Terdakwa Terdakwa hanya mendapati dompet tersebut berisi uang sejumlah Rp100 ribu, 1 (satu) buah telepon seluler dan surat-surat milik korban. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban mengalami kerugian dua juta tujuh ratus ribu rupiah.

Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi

Dalam perkara tersebut telah terjadi perdamaian yang dilakukan oleh Terdakwa dan Korban secara tertulis dan Terdakwa telah membayarkan uang sejumlah kerugian yang dialami Korban sejumlah dua juta tujuh ratus ribu rupiah.

Permasalahan muncul saat perbuatan Terdakwa tidak memenuhi salah satu ketentuan Pasal 6 ayat (1) Perma 1 Tahun 2024, tetapi mengenai syarat kerugian korban tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat Majelis Hakim memiliki pertimbangan tersediri, padahal fakta perdamaian tersebut tidak dapat dikesampingkan.

Nilai kerugian yang dialami oleh Korban akibat perbuatan Terdakwa sejumlah dua juta tujuh ratus ribu rupiah tersebut melampaui dari dua juta lima ratus ribu rupiah. Sementara Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 sejumlah dua juta tiga ratus lima ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah. Disisi lain Majelis Hakim memandang esensi dari Restoratif Justice, baik itu asas maupun tujuan telah terpenuhi tetapi tidak ada satupun kriteria dari perkara yang dapat diterapkan Restoratif Justice terpenuhi. Hal tersebut mendorong Majelis Hakim melakukan Judicial Activism dengan menggunakan Metode Interpretasi (penafsiran hukum) Sistematis (logis) dengan menghubungkan ketentuan hukum. Majelis Hakim dengan menggunakan penafsiran hukum tersebut menemukan bahwa jika telah terdapat Upah Minimum Kabupaten/Kota maka Upah Minimum Provinsi tidak berlaku. Di sisi lain Kota Probolinggo pada Tahun 2025 telah memiliki Upah Minimum Kota sejumlah dua juta delapan ratus tujuh puluh enam juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan terhadap perkara ini dapat diterapkan pedoman mengadili Restoratif Justice,” tulis rilis tersebut.

Berdasarkan rilis tersebut, Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut tidak dapat begitu saja mengenyampingkan Perdamian yang telah dilakukan oleh Terdakwa dengan Korban dengan memedomani ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perma 1 Tahun 2024).

Penerapan Restoratif Jutice dengan adanya Perdamaian tersebut menjadi dasar Majelis Hakim dalam meringankan hukuman dengan menjatuhkan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) Bulan. Atas putusan tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan sikap menerima putusan, sedangkan Penuntut Umum menyatakap sikap pikir-pikir.

Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian

Penerapan restoratif justice haruslah dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan dalam Perma 1 Tahun 2024, tidak hanya sebagai wujud mendukung kebijakan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Umum dalam penerapan restoratif justice tetapi juga perubahan cara pikir dalam penjatuhan pidana dari teori pembalasan/retributif bergeser menggunakan teori tujuan,” tutup rilis tersebut. (LDR)


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI