Probolinggo- Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) menandatangani Nota Kesepakatan Tentang Peningkatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan Pemerintah Kota Probolinggo. Penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan pembaharuan dari nota kesepakatan yang telah berakhir masa berlakunya di tahun ini.
Kesepakatan tersebut merupakan usaha dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di Kota Probolinggo dengan memperluas ruang lingkup kerja sama yang berlaku selama 5 tahun mulai dari Tahun 2025.
Penandatangan Nota Kesepakatan tersebut dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik Kota Probolinggo pada Selasa (3/6) kemarin dengan ditandatangani oleh Mellina Nawang Wulan, selaku Ketua PN Probolinggo dan Aminuddin selaku Wali Kota Probolinggo.
Baca Juga: PN Probolinggo Lakukan Judicial Activism dalam Penerapan Restoratif Jutice
”Pelayanan publik seyogyanya bersifat adaptif, berusaha menyesuaikan pelayanan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan dan bebas dari KKN kepada masyarakat Kota Probolinggo terkhusus bagi masyarakat pencari keadilan yang menggunakan layanan di PN Probolinggo,” kata Wali Kota Probolinggo.
Tidak hanya sampai penandatanganan nota kesepakatan saja tetapi akan ditindaklanjuti dengan pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PN Probolinggo dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemkot Probolinggo.
Adapun beberapa PKS yang telah dijajaki dan siap untuk dilaksanakan antara lain:
1. Penyelenggaran Layanan di Mal Pelayanan Publik dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),
2. Layanan Administrasi Kependudukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil),
3. Perlindungan disabilitas, perempuan dan anak dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA),
4. Publikasi layanan hukum dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo),
5. Peningkatan minat baca masyarakat dengan Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan (Disperpusip).
Ketua PN Probolinggo menyatakan bahwa nota kesepakat tersebut merupakan wujud nyata dari upaya kolaboratif dalam bentuk saling membantu dan mendukung berdasarkan kemampuan dan fungsi masing-masing untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan melalui Peningkatan Penyelenggaran Pelayanan Publik di Kota Probolinggo.
Baca Juga: PN Makassar Sosialisasikan Layanan Pengadilan ke Pemkot dan APH
”Bahwa pelayanan publik yang diselenggarakan oleh PN Probolinggo saat ini berorientasi kepada masyarakat sehingga setiap layanan semaksimal mungkin dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dari hal yang paling kecil hingga yang besar,” kata Mellina Nawang Wulan.
Upaya peningkatan pelayanan tersebut hanyalah awal hingga akhirnya dapat diterapkan dan dirasakan langsung oleh masyarakat pencari keadilan dalam menggunakan layanan di PN Probolinggo. PN Probolinggo berupaya mendekatkan diri kepada masyarakat agar setiap layanan yang diberikan dapat sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat sehingga kehadiharan Mahkamah Agung di Kota Probolinggo yang dalam hal ini diwakili oleh PN Probolinggo memiliki nilai yang baik dan berdampak bagi masyarakat dalam memberikan pelayanan. (asp/asp)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI