Cari Berita

PN Putussibau Kalbar Damaikan Sengketa 1 Hektar Tanah Lewat Mediasi

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-09-11 18:15:02
Dok. PN Putussibau

Kapuas Hulu, Kalbar-Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Kalimantan Barat, berhasil mendamaikan sengketa kepemilikan 1 hektar tanah dalam perkara perdata nomor 15/Pdt.G/2026/PN Pts melalui mediasi yang digelar Jum’at (11/9) di ruang mediasi PN Putussibau, Jalan Antasari No.3, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

“Para pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam kesepakatan perdamaian…”, demikian dinyatakan para pihak mengawali kesepakatan perdamaian mereka pada proses mediasi yang dipandu oleh mediator hakim, Muhammad Farizal itu.

Pada perkara tersebut, Min Chin, selaku penggugat menggugat Hasanol Bahari selaku tergugat serta Salbiah, Atika Sary, Diana Pertiwi, Andika Kusuma, Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu dan Ruci Pebriyani masing-masing selaku turut tergugat I sampai dengan VI.

Baca Juga: Terdampak Banjir, Hakim dan Aparatur Pengadilan Mengungsi di Kantor PN Putussibau

Penggugat menggugat tergugat dan para turut tergugat lantaran menurutnya tergugat telah menguasai sebagian tanah miliknya yang telah ia beli dari Lukman Harun pada tahun 2001. Lukman Harun adalah orang tua turut tergugat I, II, III dan IV.

Sebelum dibeli penggugat, Lukman Harun adalah pemilik tanah seluas 10.000 M² di Jalan Lintas Selatan, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Pasca membeli tanah itu dari Lukman Harun, penggugat menguasai dan mengelolanya sampai sekarang. Sayangnya ia belum melakukan proses balik nama sertipikat tanah tersebut hingga Lukman Harun meninggal. 

Pada tahun 2025, penggugat bermaksud melakukan balik nama sertipikat tanah itu. Namun saat dilakukan pengukuran oleh petugas, timbul permasalahan karena rumah milik tergugat berada di dalam sebagian tanah milik penggugat. Penggugat telah berusaha menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan namun gagal. Oleh karenanya penggugat melayangkan gugatan ke PN Putussibau.

Baca Juga: Pasutri Sepakat Kembali Bersatu Pasca Mediasi di PN Putussibau Kalbar

Di persidangan, majelis hakim memerintahkan para pihak menempuh mediasi. Dalam proses mediasi hakim mediator berhasil memandu para pihak untuk mencapai perdamaian. Tergugat mengakui tanah tersebut adalah milik penggugat. Tergugat bersedia membeli sebagian tanah milik penggugat yang ia kuasai seluas 50 M² seharga 7,5 juta rupiah. Atas tawaran tersebut penggugat menerimanya.

“Sebagai niat baik dari kesepakatan ini penggugat sepakat menjual sebagian objek sengketa dan tergugat sepakat membeli objek sengketa dengan panjang 50 meter dan lebar 5 meter dengan harga sejumlah Rp30.000,00 per meter persegi atau 250 meter persegi sejumlah Rp7.500.000,00 di hadapan Notaris Ruci pebriyani, S.H.,M.Kn.”, demikian dinyatakan para pihak dalam kesepakatan perdamaian yang mengakhiri sengketa antara keduanya. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…