Rengat- Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Riau kembali menunjukkan komitmennya dengan menerapkan prinsip keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Keadilan Restoratif, khususnya dalam perkara pidana penadahan pada Kamis (18/12).
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sapri Tarigan selaku Hakim Ketua, Cut Nadia Diba Riski dan Samuel Pebrianto Marpaung sebagai Hakim Anggota, berhasil menerapkan pendekatan pemulihan korban dalam penyelesaian perkara.
Perkara ini bermula ketika Terdakwa membeli 1 unit sepeda motor dari Terdakwa lain dalam perkara terpisah. Belakangan diketahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian, yakni diambil oleh Terdakwa lain dari korban tanpa izin.
Baca Juga: PN Rengat Berhasil Damaikan Sengketa Kebun Kelapa Sawit
Dalam persidangan, Terdakwa didampingi orang tuanya menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban. Selain itu, Terdakwa juga telah memberikan ganti kerugian atas hilangnya sepeda motor milik korban. Korban pun menerima permohonan maaf dan ganti kerugian tersebut, yang kemudian dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian antara kedua belah pihak.
“Terhadap hal tersebut, Majelis Hakim memandang keadilan restoratif dapat diterapkan dalam perkara tersebut sebagaimana yang diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Keadilan Restoratif,” rilis Juru Bicara PN Rengat.
Baca Juga: Tok! PN Rengat Vonis 3 Tahun Penjara ke Ibu Tusuk Anak Kandung
Sehingga, dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang lebih ringan dari tuntutan dari Penuntut Umum, yakni Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
PN Rengat akan terus berupaya menciptakan Keadilan Restoratif dengan memperhatikan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban Terdakwa. (zm/asp/anissa larasati)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI