Rengat - Proses mediasi Perkara Nomor 17/Pdt.G/2025/PN Rgt yang ditempuh sejak tanggal 22 Mei 2025 akhirnya membuahkan hasil dengan tercapainya kesepakatan perdamaian. Mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Hakim, Wan Ferry Fadli.
Gugatan perbuatan melawan hukum ini telah dilayangkan ke PN Rengat pada tanggal 16 Mei 2025. Perkara tersebut diadili oleh majelis hakim dengan susunan Ketua Majelis, Sapri Tarigan dengan didampingi Para Hakim Anggota Mochamad Adib Zain dan Adityas Nugraha. Dalam gugatannya, Para Penggugat pada pokoknya menggugat sengketa tanah perkebunan kelapa sawit.
Salah satu klausul yang disepakati adalah terhadap kerusakan pohon kelapa sawit yang berada di atas sebidang tanah milik Para Penggugat akan diberikan ganti kerugian sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) oleh Para Tergugat.
Setelah melalui beberapa tahap proses mediasi yang berlangsung mulai tanggal 22 Mei 2025 sampai tanggal 5 Juni 2025, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara damai.
“Berkat kesungguhan Mediator dalam mendamaikan dan iktikad baik para pihak dalam menempuh proses mediasi maka Majelis Hakim menguatkan kesepakatan perdamaian tersebut menjadi Akta Perdamaian” ungkap Juru Bicara PN Rengat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI