Cari Berita

PT Samarinda Sosialisasikan SEMA Terbaru dan Surat Tercatat

Anissa Larasati - Dandapala Contributor 2026-09-23 11:15:20
Dok. Ist

Samarinda, Kalimantan Timur – Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda menggelar sosialisasi secara daring melalui aplikasi Zoom kepada seluruh Pengadilan Negeri (PN) di wilayah hukum PT Samarinda, Rabu (23/9/2026). 

Sosialisasi tersebut membahas sejumlah kebijakan terbaru Mahkamah Agung Republik Indonesia, khususnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang diterbitkan pada tahun 2026 serta mekanisme penyampaian surat tercatat dalam proses peradilan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua PT Samarinda, Dr. Albertina Ho, Wakil Ketua PT Samarinda, Nova Flory Bunda, serta seluruh Hakim Tinggi PT Samarinda. Sosialisasi juga diikuti oleh para hakim dan pejabat struktural dari Pengadilan Negeri (PN) di seluruh wilayah hukum PT Samarinda.

Baca Juga: Kepastian Hukum dan Arsitektur Pengawasan Peradilan

Sosialisasi dibuka langsung oleh Ketua PT Samarinda, Dr. Albertina Ho. Dalam arahannya, Ketua PT Samarinda menekankan pentingnya kesamaan pemahaman dan penerapan terhadap kebijakan terbaru Mahkamah Agung di seluruh satuan kerja di bawah wilayah hukum PT Samarinda.

Dr. Albertina Ho menyampaikan bahwa seluruh hakim dan pejabat struktural pada Pengadilan Negeri perlu memiliki pemahaman yang selaras terhadap materi yang telah disampaikan oleh Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi, dalam kegiatan sosialisasi sebelumnya di PT Jakarta.

“Kesamaan pemahaman diperlukan agar penerapan ketentuan dan kebijakan terbaru Mahkamah Agung dapat dilaksanakan secara seragam pada seluruh Pengadilan Negeri di wilayah hukum PT Samarinda,” demikian pokok arahan dalam pembukaan kegiatan.

Dalam sosialisasi tersebut, beberapa materi pokok menjadi pembahasan, antara lain SEMA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

SEMA Nomor 2 Tahun 2026 tersebut ditetapkan pada 10 Juni 2026 dan mulai efektif pada 1 Agustus 2026. Ketentuan tersebut menjadi salah satu pedoman penting bagi pengadilan dalam penerapan ketentuan upaya hukum kasasi berdasarkan KUHAP yang baru.

Selain itu, sosialisasi membahas SEMA Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur mengenai pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara dalam hal terdapat permohonan praperadilan.

Materi berikutnya adalah SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Putusan Lepas, Putusan Banding, serta Kasasi atau Banding yang Tidak Memenuhi Syarat Formil. SEMA tersebut ditetapkan pada 19 Agustus 2026 dan mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011.

Dalam pembahasannya, ditegaskan kembali ketentuan mengenai putusan bebas serta mekanisme upaya hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan terbaru. Materi tersebut menjadi perhatian khusus mengingat adanya perubahan dan penyesuaian mekanisme upaya hukum setelah berlakunya KUHAP Tahun 2025.

Baca Juga: Memaknai Status “Kawin Belum Tercatat” pada Dokumen Kependudukan

Selain ketiga SEMA tersebut, kegiatan juga membahas mekanisme surat tercatat dalam proses peradilan. Materi ini menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi dan kepastian penyampaian dokumen kepada para pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, PT Samarinda berharap seluruh Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya memiliki pemahaman yang sama terhadap perkembangan regulasi dan kebijakan terbaru Mahkamah Agung. Keseragaman pemahaman tersebut diharapkan dapat mendukung penerapan hukum acara secara tepat, tertib, dan konsisten dalam pelaksanaan tugas peradilan. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…