Cari Berita

Meski Sempat Ricuh, Eksekusi Pengosongan oleh PN Singaraja Bali Berakhir Tuntas

PN Singaraja - Dandapala Contributor 2025-11-06 10:25:24
Dok. Ist.

Singaraja, Bali – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB sukses melaksanakan eksekusi pengosongan atas sebidang tanah di Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, pada Rabu (29/10/2025) sekira pukul 11.30 WITA. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 6/Pdt.Eks/2025/PN Sgr juncto Putusan Perdata Nomor 414/Pdt.G/2023/PN Sgr tanggal 14 Mei 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, I Made Bagiarta, melepas tim pelaksana eksekusi dari halaman kantor Pengadilan Negeri Singaraja. Dalam keterangannya, beliau menegaskan pentingnya pelaksanaan putusan pengadilan sebagai bagian dari penegakan kepastian hukum.

“Eksekusi ini dilaksanakan sesuai hukum acara perdata untuk memastikan bahwa putusan pengadilan benar-benar memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berhak,” ujar I Made Biagiarta dihadapan tim pelaksana eksekusi.

Baca Juga: PN Singaraja Bali Berikan Kepastian Hukum Lewat Penyerahan Hasil Lelang Eksekusi

Pelaksanaan eksekusi tersebut dipimpin oleh Jurusita PN Singaraja I Made Satryawan, dengan didampingi para pegawai pengadilan. Proses ini juga mendapat dukungan pengamanan dari 21 personel Polres Buleleng serta 13 personel Polsek Gerokgak. Dukungan pengamanan ini dilakukan guna menjaga ketertiban dan mencegah potensi gangguan selama berlangsungnya eksekusi.

“Sinergi antara pengadilan dan aparat keamanan merupakan tanggung jawab bersama untuk memastikan hukum berjalan dengan baik tanpa menimbulkan kekisruhan,” tambah Bagiarta.

Sebagai informasi, objek eksekusi dalam kegiatan ini adalah tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 48 Desa Penyabangan, yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan sebagai milik sah Pemohon Eksekusi, Mistiah. Sementara pihak Termohon Eksekusi, Samsudin dkk, tidak hadir pada saat pelaksanaan.

Sesampainya di lokasi, Jurusita membacakan penetapan eksekusi dan menjelaskan maksud pelaksanaan kepada warga yang hadir.

“Kami datang untuk menjalankan perintah pengadilan guna melakukan pengosongan dan pembongkaran bangunan di atas objek sengketa. Semua dilakukan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku,” jelas I Made Satryawan di lokasi eksekusi.

Pada saat proses berlangsung, sempat terjadi penolakan dari pihak Termohon Eksekusi yang berusaha menghambat proses pengosongan. Namun, situasi dapat dikendalikan oleh aparat keamanan. Kapolsek Gerokgak turun langsung untuk menenangkan pihak yang menolak eksekusi sehingga proses dapat berlanjut dengan tertib.

Ketua PN Singaraja kembali menegaskan bahwa eksekusi bukan tindakan represif, melainkan pelaksanaan hukum yang telah melalui proses persidangan.

“Eksekusi tidak bertujuan untuk menyakiti pihak mana pun, melainkan langkah hukum untuk menegakkan keadilan bagi mereka yang haknya telah diakui pengadilan”, ujarnya.

Proses eksekusi berlangsung hingga seluruh bangunan di atas tanah sengketa dikosongkan dan diserahkan kepada Pemohon Eksekusi.

Baca Juga: Cegah Anak-anak Nikah, PN Singaraja Bali Sosialisasi Dispensasi Kawin

“Keberhasilan eksekusi ini menunjukkan bahwa hukum dapat ditegakkan dengan tegas, terukur, namun tetap menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemanusiaan,” tutup Bagiarta.

Dengan selesainya pelaksanaan eksekusi tersebut, Bagiarta mengapresiasi kerja keras Tim Jurusita PN Singaraja dan seluruh personel keamanan yang telah menjaga proses eksekusi hingga tuntas tanpa adanya korban jiwa. (Fadillah Usman/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…