Singkawang, Kalimantan Barat – Pengadilan Negeri (PN) Singkawang menggelar pembinaan teknis internal dengan format knowledge sharing pada Kamis (10/9/2026). Dua isu menjadi fokus pembahasan, yakni mekanisme keadilan restoratif dalam hukum acara pidana yang baru serta manajemen penanganan perkara dalam kerangka kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Bertempat di ruang sidang PN Singkawang, forum diikuti Ketua dan Wakil Ketua PN Singkawang, para hakim, ASN, serta PPPK. Kegiatan dikemas dalam bentuk pemaparan dan diskusi persoalan baik yang sedang dihadapi maupun yang berpotensi muncul dalam praktik.
Pada sesi pertama, Setyorini Wulandari menguraikan mekanisme keadilan restoratif (MKR), terutama penerapannya di pengadilan. Pembahasan turut menyentuh kesiapan administrasi perkara melalui SIPP yang telah menyediakan fitur MKR di dalam alur penanganan perkara.
Baca Juga: Gedung Landraad Singkawang, Jejak Peradilan Kolonial di Kota Seribu Kelenteng
“Fitur MKR sudah tersedia dalam SIPP. Namun, dalam penerapannya kita tetap harus memperhatikan regulasi yang saat ini berlaku. Selama petunjuk pelaksanaan lebih lanjut belum tersedia, PERMA Nomor 1 Tahun 2024 masih menjadi pedoman kita dalam mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif,” terang Setyorini.
Ketua PN Singkawang, Yulius, menyoroti penggunaan konsep “pelaku” dalam perdamaian pada tahap ketika seseorang bahkan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menjelaskan bahwa pada tahap penyelidikan, secara hukum belum tentu sudah ada tersangka, tetapi mekanisme keadilan restoratif telah mempertemukan korban dengan pihak yang disebut sebagai pelaku.
“Perlu diperhatikan bagaimana kita mengonstruksikan kedudukan pelaku pada tahap tersebut dan bagaimana kontrol terhadap kesepakatan yang dihasilkan, terlebih jika penyelesaiannya tidak sampai diberitahukan kepada Ketua Pengadilan Negeri,” ujar Yulius.
Menurutnya, persoalan tersebut penting dicermati agar semangat penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif tetap berjalan dalam koridor hukum acara dan tidak mendahului penentuan status hukum seseorang.
Pada sesi kedua, pembahasan beralih pada manajemen penanganan perkara dalam kerangka kode etik. Narasumber dalam sesi ini, Ika Ratna Utami dan Fadhli Maulana, berbagi pengetahuan yang diperoleh setelah mengikuti WorkshopManajemen Penanganan Perkara di Pengadilan yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial pada 2-4 September 2026 di Pontianak.
Ika mengulas kode etik dan pedoman perilaku hakim, sedangkan Fadli memaparkan alur penanganan perkara dan perkembangan digitalisasi peradilan.
Pembahasan kode etik semakin menarik ketika Wakil Ketua PN Singkawang, Mohamad Zakiuddin, mengangkat persoalan benturan kepentingan hakim terhadap perkara yang sebelumnya pernah diperiksanya.
Menurutnya, untuk pemeriksaan pada tingkat yang berbeda, batasannya relatif lebih jelas. Hakim yang pernah memeriksa suatu perkara pada tingkat pertama tentu tidak dapat kembali memeriksa perkara yang sama ketika kemudian ia bertugas sebagai hakim pada tingkat banding.
“Persoalannya menjadi menarik ketika perkara berakhir dengan putusan NO, kemudian diajukan kembali pada pengadilan dan tingkat pemeriksaan yang sama. Apakah hakim yang pernah memeriksanya harus dianggap memiliki benturan kepentingan? Batasan terhadap situasi seperti ini perlu diperjelas,” ungkap Zakiuddin.
Selain kode etik, Fadhli menguraikan perubahan alur penanganan perkara pidana dan digitalisasi administrasi peradilan. Materi ini sesuai dengan praktik beracara di pengadilan dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif dan peserta aktif menyampaikan pertanyaan maupun pandangan. Pada akhir kegiatan, cendera mata juga diberikan kepada peserta yang dinilai paling aktif selama pembinaan.
Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan
Forum tersebut juga menjadi sarana PN Singkawang menghimpun masukan terhadap pedoman penulisan, alur penanganan perkara, dan templat penyesuaian KUHP serta KUHAP baru sebagai tindak lanjut arahan Mahkamah Agung melalui surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor 112/WKMA.Y/HK2.1/IX/2026.
Berbagai masukan yang muncul dalam diskusi akan dirumuskan lebih lanjut untuk disampaikan melalui Pengadilan Tinggi sebagai bagian dari penyempurnaan implementasi hukum pidana dan hukum acara pidana baru. (Urif Syarifudin/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI