Cari Berita

PN Solok Buktikan Keadilan Restoratif Tak Selalu Soal Ganti Rugi

Humas PN Solok - Dandapala Contributor 2026-08-14 08:10:29
Dok. Ist.

Solok, Sumatera Barat – Penegakan hukum tidak selalu harus berujung pada penghukuman. Pengadilan Negeri (PN) Solok menunjukkan pendekatan berbeda dalam menangani perkara penganiayaan Nomor 54/Pid.Sus/2026/PN Slk dengan memfasilitasi mekanisme keadilan restoratif yang berujung pada perdamaian antara korban dan terdakwa.

Proses tersebut difasilitasi Hakim PN Solok, Dian Rhamadhan, yang ditunjuk Ketua Majelis Hakim sebagai fasilitator perdamaian atau Mediator Penal.

Dalam proses mediasi yang berlangsung di ruang Mediasi PN Solok, kedua pihak diberi ruang untuk menyampaikan persoalan, aspirasi, serta perasaannya. Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf serta penyesalan kepada korban.

Baca Juga: Sosialisasikan Paket Regulasi MA, PN Solok Perkuat Koordinasi Peradilan Pidana Terpadu

Respons korban pun menjadi titik penting dalam proses tersebut. Korban bersama keluarganya menerima permohonan maaf terdakwa dan sepakat mengakhiri perselisihan tanpa menuntut ganti kerugian materiil.

Hakim mediator menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa hakikat pemulihan dalam keadilan restoratif tidak selalu harus diwujudkan dalam bentuk kompensasi materiil.

“Poin utama dalam keadilan restoratif adalah pemulihan keadaan semula secara hakiki. Ketika korban dan keluarganya dengan lapang dada serta ikhlas memaafkan terdakwa tanpa menuntut syarat ganti kerugian, maka hakikat utama dari pemulihan keharmonisan itu sesungguhnya telah tercapai,” ujar Dian usai penandatanganan kesepakatan perdamaian.

Proses tersebut merujuk pada prinsip Mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menempatkan pemulihan keadaan sebagai salah satu tujuan utama, lanjutnya.

Baca Juga: Digitalisasi Pelayanan: PN Solok, Dinas Dukcapil & Diskominfo Jalin Sinergi Melalui Aplikasi E-DEPE

Secara hukum, fasilitasi perdamaian juga berlandaskan Pasal 80 ayat (1) serta Pasal 204 ayat (5) sampai dengan ayat (9) KUHAP Baru. Kesepakatan perdamaian nantinya menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam proses penanganan perkara. Penuntut Umum menyatakan kesepakatan tersebut akan dimasukkan dalam tuntutan, sedangkan penasihat hukum akan menjadikannya sebagai bagian dari pembelaan.

Bagi PN Solok, langkah tersebut menjadi gambaran bahwa pengadilan dapat menghadirkan keadilan yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan dan terciptanya kembali kedamaian di tengah masyarakat. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…