Solok, Sumatera Barat. Dalam upaya akselerasi transformasi digital dan peningkatan mutu pelayanan publik di wilayah hukum Kota Solok, Pengadilan Negeri (PN) Solok secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Kota Solok. Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait implementasi aplikasi E-DEPE (Electronic Delivery Penetapan), yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Solok, Kamis/11 Juni 2026.
Kolaborasi lintas
instansi ini melibatkan tiga pilar utama pelayanan masyarakat, yakni Pengadilan
Negeri Solok, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Solok,
serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Solok. Langkah
progresif ini diambil sebagai bentuk komitmen bersama dalam memangkas
birokrasi, mencegah keterlambatan administratif, dan mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang bersih serta akuntabel (Good Governance).
Selama ini, proses pengurusan dokumen hukum yang berdampak pada perubahan status administrasi kependudukan (Adminduk) seperti penetapan perbaikan nama, silsilah keluarga, pengangkatan anak, hingga pengesahan kematian memerlukan proses birokrasi yang cukup panjang. Setelah pemohon mendapatkan putusan atau penetapan yang berkekuatan hukum tetap dari hakim PN Solok, pemohon secara mandiri harus membawa salinan dokumen fisik tersebut ke Kantor Dinas Dukcapil untuk memproses perubahan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK). Prosedur konvensional ini dinilai kurang efisien karena menyita waktu, tenaga, serta biaya transportasi bagi masyarakat, sekaligus memiliki risiko hilangnya dokumen fisik selama proses mobilisasi.
Baca Juga: Sosialisasikan Paket Regulasi MA, PN Solok Perkuat Koordinasi Peradilan Pidana Terpadu

Hadirnya
aplikasi E-DEPE menjadi solusi integratif yang menjembatani disparitas sistem
antar-instansi tersebut. Aplikasi ini memfasilitasi pengiriman dokumen
penetapan pengadilan secara elektronik (electronic delivery) langsung ke
sistem pencatatan sipil. Melalui mekanisme E-DEPE, sesaat setelah hakim memutus
perkara dan menandatangani amar penetapan secara elektronik, dokumen tersebut
secara otomatis terkirim dan terintegrasi ke dalam basis data Dinas Dukcapil
pada hari yang sama. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi mengurus
pemindahan berkas fisik secara manual.
Implementasi aplikasi
E-DEPE diproyeksikan membawa implikasi positif yang signifikan bagi masyarakat
Kota Solok, di antaranya:
- Efisiensi Waktu dan Biaya: Proses validasi
dan sinkronisasi data yang semula memakan waktu beberapa hari kerja, kini
dapat diselesaikan dalam hitungan jam, mengurangi beban finansial
masyarakat.
- Keamanan dan Akurasi Data: Sistem digital
meminimalisir potensi kesalahan manusia (human error) saat input
data identitas, serta menihilkan risiko kerusakan atau pemalsuan dokumen
fisik.
- Transparansi Layanan: Menutup celah praktik
percaloan dan pungutan liar (pungli), sejalan dengan zona integritas
menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Ketua
Pengadilan Negeri Solok dalam sambutannya menegaskan bahwa Aplikasi E-DEPE ini
merupakan sebuah lompatan besar dalam memangkas sekat birokrasi yang selama ini
dinilai kaku dan memakan waktu. Dan beliau memastikan bahwa inovasi ini akan
sangat bermanfaat langsung bagi masyarakat Kota Solok. Melalui integrasi
elektronik ini, asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan tidak
lagi sekadar jargon, melainkan sebuah realitas yang dapat langsung dirasakan
manfaatnya oleh warga Kota Solok.
Baca Juga: Tembak Mati Rekan Kerja, Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan Divonis Seumur Hidup
Acara
penandatanganan PKS ini diakhiri dengan pelaksanaan uji coba (simulasi
teknis) yang di pandu langsung oleh perwakilan dari Dinas Dukcapil, yang
disaksikan langsung oleh para peserta instansi terkait.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI