Sukadana, Lampung Timur - Pengadilan Negeri (PN) Sukadana menetapkan gugur permohonan praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Sdn atas nama Pemohon M. Umar.
“Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Nihil,” bunyi amar putusan yang dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum, Rabu 4/6/2025.
Berdasarkan rilis yang diterima Tim DANDAPALA Rabu 4/6, Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Sukadana pada tanggal 28 April 2025. Adapun alasan Hakim menyatakan perkara tersebut gugut karena perkara pokok atas nama Pemohon telah dilimpahkan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara dari Penuntut Umum Nomor: B-63/L.8.16/Enz.2/02/2025 tanggal 28 Februari 2025 atas perkara Muhammad Umar Bin Abu Tholib dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukadana pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 dan telah diregister dengan Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Dengan Praperadilan Dalam RUU KUHAP
“Pokok perkara tersebut telah mulai disidangkan sejak Senin, tanggal 10 Maret 2025. Saat ini perkara pokok praperadilan tersebut telah memasuki persidangan ke 11, dengan sidang terakhir pada Selasa 3 Juni 2025,” lanjut rilis tersebut.
Adapun pertimbangan Hakim dalam perkara tersebut dilandaskan kepada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015.
Lebih lanjut dalam rilis tersebut, dikutipnya Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyebutkan dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedang pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur. Lalu dalam. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, frasa “suatu perkara sudah mulai diperiksa“ dimaknai “permintaan praperadilan gugur, ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama Terdakwa/Pemohon praperadilan.
Baca Juga: Umar Bin Khattab dan Kisah 4 Perkara yang Diadilinya dengan Sangat Adil
Pemohon dalam perkara a quo sebelumnya juga telah mengajukan praperadilan di PN Sukadana pada tanggal 17 Februari 2025, dan diregister dalam Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Sdn atas nama Pemohon M. Umar.
“Permohonan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Sdn tersebut juga telah ditetapkan gugur oleh PN Sukadana dengan pertimbangan perkara pokok praperadilan atas nama M. Umar telah dilimpahkan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara dari Penuntut Umum Nomor: B-63/L.8.16/Enz.2/02/2025 tanggal 28 Februari 2025 atas perkara Muhammad Umar Bin Abu Tholib dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukadana pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 dan telah diberikan nomor register 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn serta telah disidangkan pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 dalam sidang yang terbuka untuk umum dan telah dibacakan pula dakwaan Penuntut Umum, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, tutup rilis tersebut. fac/ldr
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI