Cari Berita

Tonggak Baru, PN Tahuna Terapkan Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP

Rian Sulistio - Dandapala Contributor 2026-07-24 08:35:42
Dok. PN Tahuna

Tahuna, Sulawesi Utara - Pengadilan Negeri (PN) Tahuna pertama kalinya menggelar sidang pemeriksaan tertentu guna menilai plea bargain atau Pengakuan Bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Dimas Tri Hutomo Patongloan serta Putusan tersebut telah diucapkan pada hari Senin (6/7/2026).

Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, dalam hal ini terkait dugaan tindak pidana penggelapan terhadap uang kas pembangunan rumah ibadah/Gereja.

Di hadapan persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan Surat Permohonan Sidang Tertentu untuk Pengakuan Bersalah atas nama Terdakwa dan telah tercapai kesepakatan pengakuan bersalah antara Penuntut Umum dan Terdakwa, dengan persetujuan Hakim, melalui Perjanjian Kesepakatan Pengakuan Bersalah Nomor B-957/Eoh.2/06/2026 Nomor 1/PB/2026/PN Thn pada hari Jumat tanggal 3 Juli 2026.

Baca Juga: Raih Peringkat 1 EIS, Ketua PN Tahuna Tegaskan Makna Syukur dan Kedisiplinan

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai terpenuhinya syarat-syarat Pasal 78 ayat (1) KUHAP baru, yakni Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang didakwakan diancam pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Kategori V, dan Pengakuan dilakukan secara sukarela dan dengan pemahaman penuh. Berdasarkan surat pernyataan dan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Ancaman pidana dalam dakwaan juga memenuhi batas maksimum sebagaimana dipersyaratkan. 

Dalam hal ini pula, Hakim mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, memuat kaidah hukum ”... Hakim diperbolehkan untuk memberikan pertimbangan hukum dalam putusannya dengan mendasarkan pada data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan yang ada dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)”. Bahwa kemudian mencermati Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tahuna, diketahui Terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana maupun dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

Hakim turut menilai pengakuan bersalah yang dilakukan Terdakwa telah dilakukan secara sadar dan sukarela mengakui bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan, Terdakwa menyatakan telah mengetahui dan memahami konsekuensi dari pengakuan bersalah termasuk pengabaian hak untuk diam di persidangan, pengabaian hak untuk diadili dengan acara pemeriksaan biasa, dan konsekuensi lainnya yang timbul dari pengakuan bersalah tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengetahui pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman dari pasal yang akan didakwakan kepada Terdakwa, dan terhadap ancaman pidana tersebut telah menghasilkan perundingan dan alasan-alasan pengurangan ancaman pidana yang akan menjadi tuntutan Penuntut Umum dalam pemeriksaan pokok perkara, Terdakwa menyatakan terhadap pengakuan bersalah telah disertai dengan bukti pendukung yang cukup untuk memastikan Terdakwa telah melakukan tindak pidana. Bahwa terhadap kesepakatan ini, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menyetujui dan berlaku seperti undang undang yang mengikat bagi para pihak.

Selain menilai Pengakuan Bersalah Terdakwa secara sukarela dan tanpa paksaan, dan pada proses pengakuan bersalah didampingi Advokat Terdakwa, serta Terdakwa telah memahami seluruh konsekuensi dari pengakuan bersalah tersebut.

Setelah semua pertimbangan diuraikan, Hakim menilai pengakuan bersalah telah memenuhi persyaratan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 78 KUHAP.

"MENETAPKAN: 1. Menerima Pengakuan Bersalah Terdakwa; 2. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara dengan acara pemeriksaan singkat," ucap Hakim Dimas Tri Hutomo Patongloan dalam sidang terbuka untuk umum.

Adanya Penetapan tersebut juga telah dilimpahkannya perkara tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan acara pemeriksaan singkat di PN Tahuna sekaligus hal ini menjadi tonggak baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia khususnya wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Manado, kemudian menunjukkan pula peran Hakim dalam Model Alternatif Penyelesaian Perkara dalam KUHAP 2025.

Baca Juga: Sidang Berlayar ke Kepulauan Tagulandang, PN Tahuna Sulut Hadirkan Keadilan

Hal ini sekaligus mendapatkan apresiasi penghargaan dari PT Manado bersamaan dengan prestasi PN Tahuna sebagai Pengadilan Negeri di wilayah hukum PT Manado dengan Kinerja Penyelesaian Perkara Terbaik melalui Mekanisme Keadilan Restoratif dan Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP yang dalam hal ini diberikan pada saat bertepatan dengan Bimtek Percepatan Penyelesaian Perkara yang sedang berlangsung di Manado pada Rabu-Jumat (22-24/7/2026)

"Saya serahkan penghargaan kepada Pengadilan Negeri Tahuna di wilayah hukum PT Manado dengan Kinerja Penyelesaian Perkara Terbaik melalui Mekanisme Keadilan Restoratif dan Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP, meskipun belum ada registernya tapi hal ini menunjukkan kerja keras dari kepaniteraan", ucapnya Ketua PT Manado. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…