Cari Berita

PN Takengon Berhasil Damaikan Perkara Wanprestasi Kontrak Bahan Baku Getah Pinus

Damecson Andripari Sagala - Dandapala Contributor 2025-08-27 14:00:56
Dok. PN Takengon

Takengon - Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Aceh Tengah kembali berhasil mendamaikan perkara perdata melalui mediasi nomor 13/Pdt.G/2025/PN Tkn.

“Perkara ini awalnya berhubungan dengan kontrak pasokan bahan baku getah pinus dengan Penggugat telah menyerahkan dana deposit sebesar Rp1.000.000.000,00 kepada Tergugat dengan jaminan dua sertifikat tanah atas nama Tergugat. Sesuai kontrak, Tergugat diwajibkan untuk menyediakan minimal 300 ton getah pinus bersih per bulan selama 20 bulan ke tempat penyimpanan milik Penggugat, serta melakukan pengembalian dana sebesar Rp50.000.000,00 setiap tanggal 5 setiap bulan ke rekening Penggugat hingga Februari 2026. Namun demikian, sejak awal pelaksanaan kontrak, Tergugat tidah memenuhi kewajibannya”, bunyi rilis berita yang diterima DANDAPALA dari pengadilan tersebut.

Lebih lanjut, dalam proses mediasi melalui mediator, Septriono Situmorang, Para Pihak menempuh jalur kesepakatan perdamaian yang dituangkan secara tertulis. Pihak Penggugat telah bersepakat damai dengan Tergugat. Dalam kesepakatan tersebut, Pihak Tergugat bersedia melunasi kerugian yang tercantum dalam kontrak suplai bahan baku getah pinus kepada Pihak Penggugat sebesar Rp800.000.000,00 dalam jangka waktu empat bulan ke depan. Sebagai bentuk itikad baik, Pihak Tergugat telah menyerahkan sebanyak Rp100.000.000,00 sebagai pembayaran awal.

Baca Juga: Dekatkan Pelayanan, PN Takengon Sidang di MPP

“Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Para Pihak melalui Mediator mengajukan kesepakatan perdamaian kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon selaku Hakim Pemeriksa Perkara agar dikuatkan dalam Akta Perdamaian”, tutup rilis berita tersebut. (fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag