Tapaktuan. - Pengadilan Negeri Tapaktuan mengajak masyarakat
dan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Aceh Selatan untuk tidak
memberikan uang, barang, hadiah, maupun fasilitas kepada aparatur pengadilan di
luar biaya resmi yang telah ditetapkan. Ajakan tersebut disampaikan dalam
Sosialisasi Eksternal dan Public Campaign Zona Integritas yang digelar
di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tapaktuan, Selasa (9/9/2026).
Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan, Daniel Saputra,
S.H., M.H., menegaskan bahwa upaya mencegah gratifikasi tidak cukup hanya
dilakukan dari dalam lingkungan pengadilan. Dukungan masyarakat sebagai
pengguna layanan juga menjadi faktor penting dalam membangun pelayanan
peradilan yang bersih dan berintegritas.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan secara
profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan. Masyarakat tidak perlu
memberikan uang, barang, hadiah, fasilitas, ataupun bentuk pemberian lainnya
kepada aparatur pengadilan di luar biaya resmi yang telah ditetapkan,” ujar
Daniel Saputra.
Baca Juga: Melihat Alur Mudah Pelaporan Gratifikasi
Menurutnya, sosialisasi eksternal bukan sekadar
kegiatan penyampaian informasi, tetapi menjadi sarana untuk membangun kesamaan
pemahaman antara pengadilan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta
masyarakat mengenai pelayanan peradilan.
“Pengadilan tidak dapat menjalankan tugas dan
fungsinya secara optimal tanpa komunikasi dan sinergi dengan berbagai pihak.
Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami layanan
yang tersedia, prosedur yang harus ditempuh, serta hak-hak yang mereka miliki
ketika berhadapan dengan proses peradilan,” lanjutnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Selatan atau pejabat yang mewakili,
para camat dan keuchik, perwakilan lembaga bantuan hukum dan kantor hukum,
organisasi pers dan media, serta aparatur Pengadilan Negeri Tapaktuan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Selatan, Diva
Samudra Putra, S.E., M.M., menyampaikan dukungan Pemerintah Kabupaten Aceh
Selatan terhadap langkah Pengadilan Negeri Tapaktuan dalam memperkuat pelayanan
publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Ia menilai bahwa pencegahan gratifikasi membutuhkan
komitmen bersama karena interaksi dalam pelayanan publik tidak hanya melibatkan
pemberi layanan, tetapi juga masyarakat yang menerima layanan.
“Pelayanan publik yang bersih harus dibangun
melalui sinergi. Pemerintah daerah, unsur Forkopimda, pengadilan, dan
masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan
pelayanan yang transparan serta bebas dari praktik gratifikasi,” kata Diva
Samudra Putra.
Sebagai bentuk dukungan nyata, unsur Forkopimda
Kabupaten Aceh Selatan turut menandatangani Komitmen Bersama Antigratifikasi.
Komitmen tersebut memuat pernyataan sikap untuk tidak menawarkan, memberikan,
meminta, ataupun menerima gratifikasi serta mendukung pelaporan setiap dugaan
pelanggaran melalui saluran pengaduan resmi.
Masyarakat
Diminta Tidak Memberi, Aparatur Wajib Menolak
Salah
satu materi utama dalam kegiatan tersebut membahas pencegahan, pengendalian,
dan pelaporan gratifikasi di lingkungan peradilan. Materi yang disampaikan oleh
Alfadri Yanda, S.H., itu menjelaskan bahwa gratifikasi dapat berbentuk uang,
barang, hadiah, fasilitas, perjalanan, potongan harga, maupun pemberian lainnya
yang berhubungan dengan jabatan penerima.
Dalam konteks pelayanan pengadilan, masyarakat
diminta tidak memberikan sesuatu kepada aparatur untuk memperoleh pelayanan,
mempercepat proses, atau memengaruhi penanganan suatu perkara. Sebaliknya,
aparatur pengadilan berkewajiban menolak dan melaporkan setiap pemberian yang
berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.
“Pencegahan gratifikasi membutuhkan peran dari
kedua belah pihak. Aparatur harus berani menolak dan melaporkan, sedangkan
masyarakat juga harus memahami bahwa seluruh layanan diberikan berdasarkan
prosedur, bukan karena adanya pemberian,” jelas Alfadri Yanda.
Peserta juga memperoleh informasi mengenai saluran
pelaporan gratifikasi dan mekanisme pengaduan resmi yang dapat digunakan
apabila menemukan dugaan pelanggaran. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya
diajak untuk tidak memberikan gratifikasi, tetapi juga didorong berperan aktif
dalam mengawasi kualitas dan integritas pelayanan pengadilan.
Biaya
Panjar Eksekusi Harus Jelas dan Dapat Dipertanggungjawabkan
Sosialisasi
juga membahas pengelolaan dan pencatatan keuangan biaya panjar eksekusi
berdasarkan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1 Tahun
2024. Materi tersebut disampaikan oleh Dr. Fauzan Prasetya, S.H., M.Kn., M.H.
Ia menjelaskan bahwa biaya panjar eksekusi harus
dikelola dan dicatat secara tertib, transparan, serta akuntabel. Setiap
pembayaran harus dilakukan melalui mekanisme resmi agar masyarakat memperoleh
kejelasan mengenai jumlah biaya, tujuan penggunaannya, serta tahapan
pelaksanaan eksekusi.
“Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas
mengenai biaya panjar eksekusi. Pembayaran harus mengikuti mekanisme resmi dan
dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak terdapat biaya tambahan di luar
ketentuan,” jelas Fauzan Prasetya.
Melalui pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan
lebih berhati-hati dan tidak menyerahkan pembayaran kepada pihak yang tidak
berwenang. Apabila terdapat informasi yang belum jelas, pengguna layanan dapat
meminta penjelasan langsung melalui petugas resmi Pengadilan Negeri Tapaktuan.
Keterbukaan
Informasi Tetap Memperhatikan Perlindungan Data
Materi
mengenai pelayanan informasi publik di pengadilan disampaikan oleh Muhammad
Ricky Rivai, S.H., M.Kn., dengan mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan
Informasi Publik di Pengadilan.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan jenis-jenis
informasi yang dapat diakses masyarakat, prosedur pengajuan permohonan
informasi, jangka waktu pelayanan, serta mekanisme pengajuan keberatan apabila
pemohon merasa tidak memperoleh pelayanan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian
dari pertanggungjawaban pengadilan kepada masyarakat. Namun, pelaksanaannya
tetap harus memperhatikan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan
serta data pribadi para pihak.
“Pada prinsipnya, masyarakat memiliki hak untuk
memperoleh informasi publik di pengadilan. Namun, keterbukaan tersebut harus
berjalan beriringan dengan perlindungan data pribadi, identitas pihak tertentu,
dan informasi lain yang berdasarkan ketentuan memang dikecualikan,” ujar
Muhammad Ricky Rivai.
Penjelasan tersebut penting agar masyarakat
mengetahui bahwa tidak semua informasi dapat diberikan secara terbuka. Dalam
kondisi tertentu, pengadilan harus melakukan pengaburan identitas atau
membatasi akses terhadap informasi guna melindungi kepentingan hukum dan hak
pribadi para pihak.
Camat dan
Keuchik Diharapkan Membantu Menyebarluaskan Informasi Layanan
Panitera
Pengadilan Negeri Tapaktuan, Ramzi, S.E.Ak., S.H., M.H., memaparkan materi
mengenai pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan dan optimalisasi layanan
pembebasan biaya perkara atau prodeo.
Sidang di luar gedung merupakan salah satu upaya
mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat yang menghadapi kendala
jarak, transportasi, dan kondisi geografis. Sementara itu, layanan prodeo
disediakan bagi masyarakat tidak mampu agar keterbatasan ekonomi tidak menjadi
penghalang dalam memperoleh akses terhadap keadilan.
Kehadiran para camat dan keuchik dalam kegiatan
tersebut dinilai penting karena pemerintah kecamatan dan gampong bersentuhan
langsung dengan masyarakat. Mereka diharapkan dapat membantu menyebarluaskan
informasi mengenai persyaratan, prosedur, dan sasaran layanan tersebut.
“Masih terdapat masyarakat yang belum mengetahui
bahwa pengadilan menyediakan layanan pembebasan biaya perkara bagi pihak yang
tidak mampu. Informasi ini perlu diteruskan sampai ke tingkat kecamatan dan
gampong agar masyarakat yang memenuhi persyaratan benar-benar dapat
memanfaatkannya,” kata Ramzi.
Ia juga menjelaskan bahwa sidang di luar gedung
tidak berarti seluruh perkara dapat diperiksa di luar kantor pengadilan.
Pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan, jenis perkara, kebutuhan
masyarakat, ketersediaan anggaran, serta penetapan lokasi berdasarkan pemetaan
wilayah.
“Tujuannya adalah mendekatkan pelayanan kepada
masyarakat, khususnya mereka yang menghadapi kesulitan karena jarak dan kondisi
geografis. Karena itu, masukan dari camat dan keuchik mengenai kebutuhan
masyarakat di wilayah masing-masing sangat diperlukan,” lanjutnya.
Melalui Sosialisasi Eksternal dan Public Campaign
Zona Integritas tersebut, Pengadilan Negeri Tapaktuan berharap masyarakat
semakin memahami bahwa pelayanan pengadilan harus diperoleh melalui prosedur
resmi, tanpa pemberian dalam bentuk apa pun.
Kegiatan ini juga menghasilkan penguatan komitmen bersama
antara Pengadilan Negeri Tapaktuan, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, unsur
Forkopimda, serta para pemangku kepentingan untuk mencegah gratifikasi,
meningkatkan transparansi biaya dan informasi, serta memperluas akses
masyarakat terhadap layanan hukum.
Baca Juga: IKAHI Tapaktuan Buka Bersama Anak Yatim dan Kampanye Anti Gratifikasi
Pengadilan Negeri Tapaktuan menegaskan akan terus
meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat pengawasan terhadap integritas
aparatur, dan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mewujudkan lembaga
peradilan yang bersih, transparan, akuntabel, serta mudah diakses.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI