Cari Berita

PN Tapaktuan Ajak Pemangku Kepentingan Cegah Gratifikasi

PN Tapaktuan - Dandapala Contributor 2026-09-10 17:10:52
Dok. Ist.

Tapaktuan. - Pengadilan Negeri Tapaktuan mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Aceh Selatan untuk tidak memberikan uang, barang, hadiah, maupun fasilitas kepada aparatur pengadilan di luar biaya resmi yang telah ditetapkan. Ajakan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Eksternal dan Public Campaign Zona Integritas yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tapaktuan, Selasa (9/9/2026).

Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan, Daniel Saputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa upaya mencegah gratifikasi tidak cukup hanya dilakukan dari dalam lingkungan pengadilan. Dukungan masyarakat sebagai pengguna layanan juga menjadi faktor penting dalam membangun pelayanan peradilan yang bersih dan berintegritas.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan. Masyarakat tidak perlu memberikan uang, barang, hadiah, fasilitas, ataupun bentuk pemberian lainnya kepada aparatur pengadilan di luar biaya resmi yang telah ditetapkan,” ujar Daniel Saputra.

Baca Juga: Melihat Alur Mudah Pelaporan Gratifikasi

Menurutnya, sosialisasi eksternal bukan sekadar kegiatan penyampaian informasi, tetapi menjadi sarana untuk membangun kesamaan pemahaman antara pengadilan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat mengenai pelayanan peradilan.

“Pengadilan tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal tanpa komunikasi dan sinergi dengan berbagai pihak. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami layanan yang tersedia, prosedur yang harus ditempuh, serta hak-hak yang mereka miliki ketika berhadapan dengan proses peradilan,” lanjutnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Selatan atau pejabat yang mewakili, para camat dan keuchik, perwakilan lembaga bantuan hukum dan kantor hukum, organisasi pers dan media, serta aparatur Pengadilan Negeri Tapaktuan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, S.E., M.M., menyampaikan dukungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terhadap langkah Pengadilan Negeri Tapaktuan dalam memperkuat pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Ia menilai bahwa pencegahan gratifikasi membutuhkan komitmen bersama karena interaksi dalam pelayanan publik tidak hanya melibatkan pemberi layanan, tetapi juga masyarakat yang menerima layanan.

“Pelayanan publik yang bersih harus dibangun melalui sinergi. Pemerintah daerah, unsur Forkopimda, pengadilan, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan pelayanan yang transparan serta bebas dari praktik gratifikasi,” kata Diva Samudra Putra.

Sebagai bentuk dukungan nyata, unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Selatan turut menandatangani Komitmen Bersama Antigratifikasi. Komitmen tersebut memuat pernyataan sikap untuk tidak menawarkan, memberikan, meminta, ataupun menerima gratifikasi serta mendukung pelaporan setiap dugaan pelanggaran melalui saluran pengaduan resmi.

Masyarakat Diminta Tidak Memberi, Aparatur Wajib Menolak

Salah satu materi utama dalam kegiatan tersebut membahas pencegahan, pengendalian, dan pelaporan gratifikasi di lingkungan peradilan. Materi yang disampaikan oleh Alfadri Yanda, S.H., itu menjelaskan bahwa gratifikasi dapat berbentuk uang, barang, hadiah, fasilitas, perjalanan, potongan harga, maupun pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan penerima.

Dalam konteks pelayanan pengadilan, masyarakat diminta tidak memberikan sesuatu kepada aparatur untuk memperoleh pelayanan, mempercepat proses, atau memengaruhi penanganan suatu perkara. Sebaliknya, aparatur pengadilan berkewajiban menolak dan melaporkan setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.

“Pencegahan gratifikasi membutuhkan peran dari kedua belah pihak. Aparatur harus berani menolak dan melaporkan, sedangkan masyarakat juga harus memahami bahwa seluruh layanan diberikan berdasarkan prosedur, bukan karena adanya pemberian,” jelas Alfadri Yanda.

Peserta juga memperoleh informasi mengenai saluran pelaporan gratifikasi dan mekanisme pengaduan resmi yang dapat digunakan apabila menemukan dugaan pelanggaran. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya diajak untuk tidak memberikan gratifikasi, tetapi juga didorong berperan aktif dalam mengawasi kualitas dan integritas pelayanan pengadilan.

Biaya Panjar Eksekusi Harus Jelas dan Dapat Dipertanggungjawabkan

Sosialisasi juga membahas pengelolaan dan pencatatan keuangan biaya panjar eksekusi berdasarkan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1 Tahun 2024. Materi tersebut disampaikan oleh Dr. Fauzan Prasetya, S.H., M.Kn., M.H.

Ia menjelaskan bahwa biaya panjar eksekusi harus dikelola dan dicatat secara tertib, transparan, serta akuntabel. Setiap pembayaran harus dilakukan melalui mekanisme resmi agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai jumlah biaya, tujuan penggunaannya, serta tahapan pelaksanaan eksekusi.

“Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai biaya panjar eksekusi. Pembayaran harus mengikuti mekanisme resmi dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak terdapat biaya tambahan di luar ketentuan,” jelas Fauzan Prasetya.

Melalui pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan tidak menyerahkan pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang. Apabila terdapat informasi yang belum jelas, pengguna layanan dapat meminta penjelasan langsung melalui petugas resmi Pengadilan Negeri Tapaktuan.

Keterbukaan Informasi Tetap Memperhatikan Perlindungan Data

Materi mengenai pelayanan informasi publik di pengadilan disampaikan oleh Muhammad Ricky Rivai, S.H., M.Kn., dengan mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

 

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan jenis-jenis informasi yang dapat diakses masyarakat, prosedur pengajuan permohonan informasi, jangka waktu pelayanan, serta mekanisme pengajuan keberatan apabila pemohon merasa tidak memperoleh pelayanan sebagaimana mestinya.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari pertanggungjawaban pengadilan kepada masyarakat. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan serta data pribadi para pihak.

“Pada prinsipnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik di pengadilan. Namun, keterbukaan tersebut harus berjalan beriringan dengan perlindungan data pribadi, identitas pihak tertentu, dan informasi lain yang berdasarkan ketentuan memang dikecualikan,” ujar Muhammad Ricky Rivai.

Penjelasan tersebut penting agar masyarakat mengetahui bahwa tidak semua informasi dapat diberikan secara terbuka. Dalam kondisi tertentu, pengadilan harus melakukan pengaburan identitas atau membatasi akses terhadap informasi guna melindungi kepentingan hukum dan hak pribadi para pihak.

Camat dan Keuchik Diharapkan Membantu Menyebarluaskan Informasi Layanan

Panitera Pengadilan Negeri Tapaktuan, Ramzi, S.E.Ak., S.H., M.H., memaparkan materi mengenai pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan dan optimalisasi layanan pembebasan biaya perkara atau prodeo.

Sidang di luar gedung merupakan salah satu upaya mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat yang menghadapi kendala jarak, transportasi, dan kondisi geografis. Sementara itu, layanan prodeo disediakan bagi masyarakat tidak mampu agar keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang dalam memperoleh akses terhadap keadilan.

Kehadiran para camat dan keuchik dalam kegiatan tersebut dinilai penting karena pemerintah kecamatan dan gampong bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mereka diharapkan dapat membantu menyebarluaskan informasi mengenai persyaratan, prosedur, dan sasaran layanan tersebut.

“Masih terdapat masyarakat yang belum mengetahui bahwa pengadilan menyediakan layanan pembebasan biaya perkara bagi pihak yang tidak mampu. Informasi ini perlu diteruskan sampai ke tingkat kecamatan dan gampong agar masyarakat yang memenuhi persyaratan benar-benar dapat memanfaatkannya,” kata Ramzi.

Ia juga menjelaskan bahwa sidang di luar gedung tidak berarti seluruh perkara dapat diperiksa di luar kantor pengadilan. Pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan, jenis perkara, kebutuhan masyarakat, ketersediaan anggaran, serta penetapan lokasi berdasarkan pemetaan wilayah.

“Tujuannya adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya mereka yang menghadapi kesulitan karena jarak dan kondisi geografis. Karena itu, masukan dari camat dan keuchik mengenai kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing sangat diperlukan,” lanjutnya.

Melalui Sosialisasi Eksternal dan Public Campaign Zona Integritas tersebut, Pengadilan Negeri Tapaktuan berharap masyarakat semakin memahami bahwa pelayanan pengadilan harus diperoleh melalui prosedur resmi, tanpa pemberian dalam bentuk apa pun.

Kegiatan ini juga menghasilkan penguatan komitmen bersama antara Pengadilan Negeri Tapaktuan, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, unsur Forkopimda, serta para pemangku kepentingan untuk mencegah gratifikasi, meningkatkan transparansi biaya dan informasi, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.

Baca Juga: IKAHI Tapaktuan Buka Bersama Anak Yatim dan Kampanye Anti Gratifikasi

Pengadilan Negeri Tapaktuan menegaskan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat pengawasan terhadap integritas aparatur, dan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, transparan, akuntabel, serta mudah diakses.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…