Cari Berita

PN Tebo Jambi Berhasil Damaikan Sengketa Tanah 1.300 M2, Mediasi Ketiga Sukses di 2026

Fadillah Usman - Dandapala Contributor 2026-05-25 15:00:45
Dok. PN Tebo

Muara Tebo, Jambi - Pengadilan Negeri Tebo kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara perdata melalui jalur mediasi untuk ketiga kalinya di tahun 2026. Kali ini, keberhasilan tersebut tercapai dalam Perkara Perdata Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Mrt setelah para pihak sepakat mengakhiri sengketa melalui perdamaian pada Kamis, (21/5).

Dari hasil pantauan Dandapala, proses mediasi dipimpin oleh Septilia Anggraeni, selaku Mediator yang juga menjabat sebagai Panitera Muda Perdata PN Tebo. Setelah melalui beberapa kali pertemuan, para pihak akhirnya berhasil mencapai titik temu dan menuangkan kesepakatan tersebut dalam sebuah Kesepakatan Perdamaian.

Dari isi perdamaian tersebut, Para Tergugat menyatakan mengakui Penggugat sebagai pembeli yang sah sekaligus pemilik sebidang tanah seluas 1.294 meter persegi yang terletak di Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Baca Juga: Satukan Pemahaman KUHP–KUHAP Baru, PN Tebo Gelar Rakor Bersama Polres dan Kejari

Tanah tersebut diketahui merupakan Sertifikat Hak Milik Nomor 2204 atas nama Musi Mustopa, yang merupakan suami dari Tergugat I sekaligus ayah kandung dari Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V.

“Para tergugat akhirnya bersedia menyatakan Penggugat adalah pembeli yang sah dan pemilik atas tanah tersebut,” sebagaimana isi kesepakatan perdamaian.

Tidak hanya itu, para tergugat juga sepakat menyerahkan proses pengurusan balik nama sertifikat kepada Penggugat untuk dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo.

“Para pihak juga sepakat memberikan kewenangan kepada Penggugat untuk mengurus proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 2204 menjadi atas nama Ahmad Sobaridi,” ujar Septilia menambahkan.

Keberhasilan mediasi ini kembali menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur damai mampu menjadi solusi yang efektif, cepat, dan memberikan ruang bagi para pihak untuk memperoleh penyelesaian terbaik tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.

Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah

“Mediasi menjadi sarana penting untuk mempertemukan kepentingan para pihak agar sengketa dapat diselesaikan secara damai dan saling menguntungkan,” tutupnya kepada Dandapala.

Pengadilan Negeri Tebo sendiri terus berkomitmen mendorong penyelesaian perkara melalui mediasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus memberikan rasa keadilan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…