Cari Berita

PN Teluk Kuantan Berhasil Diversi Libatkan Lembaga Adat dan Pemerintah Desa

Aulia Rifqi Hidayat (Jubir PN Teluk Kuantan) - Dandapala Contributor 2025-07-30 12:00:03
Dok. Istimewa

Kuantan Singingi (Kuansing) - Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan dengan Hakim Tunggal Subiar Teguh Wijaya, yang juga merupakan Ketua PN, berhasil melaksanakan diversi pada kasus pidana pencurian yang dilakukan oleh Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH / Anak). Diversi ini melibatkan Limbago Adat Nagori Kuansing (Lembaga Adat Melayu Riau) yang diwakili Suryawan dan Pemerintah Desa yang dihadiri Kepala Desa Toar dan Kepala Desa Koto Gunung. Serta Cintya Maharani Putri Muharnis selaku Penuntut Umum dan Sangipun selaku Pembimbing Kemasyarakatan.

"Kasus ini bermula saat Anak bersama rekan-rekannya melakukan pencurian buah sawit seberat 2.527 kg yang bernilai sekitar Rp 6.772.360, di kebun milik Bastion (Korban) yang terletak di Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar, Kuansing. Aksi pencurian tersebut kemudian tertangkap oleh warga sekitar yang sudah geram, karena kerap dituduh sebagai pencuri buah sawit pada kebun sekitaran Desa tersebut. Para pelaku kemudian diserahkan kepada Polisi untuk diproses hukum. Pelaku pencurian ini berjumlah 4 (empat) orang, setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa 1 (satu) orang pelaku masih berusia dibawah umur. Maka terhadap pelaku Anak tersebut diproses sesuai dengan UU sistem peradilan pidana anak (SPPA), sementara bagi pelaku dewasa lainnya, saat ini juga telah disidangkan dengan berkas terpisah", bunyi rilis berita yang diperoleh DANDAPALA dari juru bicara pengadilan tersebut.

Lebih lanjut, dalam proses diversi, awalnya Korban merasa tidak punya kapasitas untuk memberikan maaf, karena yang menangkap pelaku Anak adalah warga. Kemudian Hakim Subiar berinisiatif untuk mengundang Pemerintah Desa dan Lembaga Adat, sebagai pihak yang bisa memberikan suara mewakili masyarakat. Hal ini didasari pemikiran bahwa penegakan keadilan restoratif (restorative justice) sebisa mungkin melibatkan pihak lain yang terkait dan terdampak. UU SPPA juga membolehkan adanya pelibatan masyarakat dalam proses diversi. 

Baca Juga: PN Teluk Kuantan Berhasil Diversi Kasus Percobaan Pencurian Pelaku Anak

Pemerintah Desa yang dilibatkan adalah Kepala Desa Toar, Ardi Setiawan, sebagai pemangku wilayah dari tempat kejadian perkara, serta Kepala Desa Koto Gunung, Gustin Masalina, karena pelaku Anak dan orang tuanya bertempat tinggal di Desa Koto Gunung. Sementara perwakilan dari lembaga adat adalah Suryawan, selaku Ninik Mamak dari Limbago Adat Nagori Kuansing. 

Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi

Dalam proses diversi tersebut, Para Perangkat Desa serta Ninik Mamak memberikan nasehat dan petuah kepada Pelaku Anak, kemudian bersepakat untuk memberikan maaf atas nama masyarakat kepada pelaku Anak, dengan syarat berupa sanksi adat penyerahan seekor kambing yang akan dipotong dan dinikmati bersama-sama oleh masyarakat setempat.

"Hasil diversi perkara tersebut disepakati pelaku Anak akan dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina, serta akan diawasi oleh Pembimbing dari Balai Pemasyarakatan selama 3 (tiga) bulan", tutup rilis berita tersebut. (fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag