Boalemo, Gorontalo – Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta kembali melaksanakan fungsi pengawasan dan pengamatan (Wasmat) terhadap pelaksanaan putusan pengadilan melalui kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Boalemo, Senin (14/9/2026).
Kegiatan Wasmat Periode Triwulan III Tahun 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya PN Tilamuta memastikan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya, sekaligus memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi selama menjalani masa pidana.
Kegiatan dipimpin oleh Cempaka Arumsari selaku Ketua Tim Wasmat, didampingi Via Nur Aini, Efraim Kristya Netanyahu, Sapriadi Saridjan selaku Panitera Muda Pidana, serta Harun Fahrudin Suaib selaku Panitera Pengganti PN Tilamuta.
Baca Juga: Jalankan Wasmat, PN Sibolga Blusukan Pastikan Pelaksanaan Putusan Pidana
Pelaksanaan Wasmat turut melibatkan jajaran Polres Boalemo, yakni Penyidik Erwin Roberto dan Andre Wuisan. Pelibatan tersebut menjadi wujud sinergitas antar-Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengamatan.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pengamatan langsung serta wawancara dengan petugas Lapas dan lima orang terpidana. Pengamatan mencakup pelaksanaan pembinaan, aktivitas terpidana selama berada di Lapas, kondisi sarana dan prasarana, hingga pemenuhan hak-hak warga binaan.
Selain itu, Tim Wasmat juga melakukan pengawasan terhadap aspek administratif, salah satunya dengan memonitor Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (BA-17). Langkah ini dilakukan untuk memastikan tertib administrasi serta memastikan tembusan BA-17 diberikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk penyidik, advokat atau keluarga terpidana, dan korban tindak pidana.
Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta SEMA Nomor 3 Tahun 1984 dan SEMA Nomor 7 Tahun 1985 tentang pelaksanaan tugas Hakim Pengawas dan Pengamat. Pelibatan pihak lain dalam kegiatan ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 353 ayat (4) KUHAP.
Baca Juga: Catatan Wasmat PN Kuala Simpang: Dilepas Saat Banjir, 118 Narapidana Telah kembali ke Lapas
“Pelaksanaan Wasmat merupakan bentuk komitmen Pengadilan Negeri Tilamuta dalam menjaga kesinambungan proses peradilan dan sinergitas Aparat Penegak Hukum. Dengan demikian, fungsi pengawasan dan pengamatan dapat mendukung terwujudnya kepastian hukum, kemanfaatan, serta keadilan bagi masyarakat,” ujar Cempaka.
Melalui kegiatan Wasmat ini, PN Tilamuta menegaskan peran pengadilan tidak berhenti pada dijatuhkannya putusan, tetapi juga mencakup pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaannya. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan koordinasi antara pengadilan dan APH dalam memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai ketentuan serta hak-hak warga binaan tetap terlindungi. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI