Cari Berita

PN Waingapu NTT & Pos Indonesia Perkuat Implementasi Surat Tercatat

Humas PN Waingapu - Dandapala Contributor 2026-06-12 11:15:33
Dok. PN Waingapu

Waingapu, NTT – Pengadilan Negeri (PN) Waingapu, Provinsi Nusa Tenggara Timur,  menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Surat Tercatat Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 sebagai panduan operasional petugas PT POS Indonesia KCP Waingapu, Kamis (11/06). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pengadilan dan PT Pos Indonesia dalam memastikan penyampaian panggilan sidang maupun pemberitahuan putusan dilakukan secara sah, patut, dan terdokumentasi dengan baik.

Bimtek tersebut menghadirkan Hakim PN Waingapu, I Nengah Maliarta, sebagai narasumber. Kegiatan juga diikuti oleh para hakim, panitera, panitera pengganti, jurusita, jurusita pengganti, Kepala PT Pos Indonesia KCP Waingapu, serta seluruh petugas antaran (kurir) PT Pos Indonesia se-Pulau Sumba secara daring.

Dalam pemaparannya, I Nengah Maliarta menjelaskan berbagai aspek teknis pelaksanaan surat tercatat berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2023. Materi yang disampaikan mencakup prosedur pengiriman, tata cara pendokumentasian hasil pengantaran, hingga konsekuensi hukum dari pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Problematika Panggilan Sidang dalam Era Digitalisasi dan Solusinya

“Kendala yang sering terjadi di lapangan adalah kesulitan petugas dalam membuat geotagging pada daerah yang jaringannya belum memadai,” ujar I Nengah Maliarta. 

Menurutnya, pemahaman yang seragam antara petugas pengadilan dan petugas pos menjadi faktor penting dalam menjamin terpenuhinya asas kepastian hukum serta hak para pihak yang berperkara di pengadilan.

Ketua PN Waingapu, Luh Sasmita Dewi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya dalam pelaksanaan pengiriman panggilan sidang dan pemberitahuan putusan melalui surat tercatat.


“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Sumba Timur, khususnya dari sisi pengiriman panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat yang tepat sasaran sesuai kaidah SEMA Nomor 1 Tahun 2023. Hal ini akan berdampak secara langsung pada terlaksananya persidangan yang lebih efektif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Luh Sasmita Dewi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Baca Juga: Tanggal Dikirim Upaya Hukum Pengadilan Pajak: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan

Ucapan terima kasih disampaikan kepada Kepala PT Pos Indonesia KCP Waingapu beserta seluruh tim antaran (kurir), narasumber, para hakim, panitera, panitera pengganti, jurusita, dan jurusita pengganti PN Waingapu yang telah mengikuti kegiatan dengan penuh semangat dan interaktif.

Melalui kegiatan ini, PN Waingapu berharap implementasi surat tercatat sebagai sarana penyampaian panggilan dan pemberitahuan perkara dapat berjalan semakin optimal. Dengan demikian, proses persidangan dapat berlangsung lebih efektif, efisien, serta tetap menjunjung prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. (wes/zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…